Skip to main content

Harga New Toyota Fortuner 2015

Baru-baru ini New Toyota Fortuner 2015 akhirnya secara resmi diperkenalkan ke hadapan publik dalam debut perdananya di Negeri Gajah Putih, Thailand, setelah cukup lama digembar-gemborkan di jagat maya dan membuat para fans tak sabar menunggunya.
Sang generasi anyar Fortuner tampil fenomenal dengan bungkusan eksterior yang bahkan lebih premium dan berkelas dari sebelumnya. Pembaruan di kawasan depan yakni dengan new slim-headlights dan prominent chrome grille tampil apik diselaraskan dengan new LED taillights, velg 18 inch serta nuansa 'floating roof' oleh blacked-out pillars.


Di Thailand, musuh bebuyutan Mitsubishi Pajero Sport ini dibanderol dengan harga mulai dari 1.199.000 Baht atau sekitar Rp 468,1 jutaanuntuk base varian Fortuner 2.4G yang sudah dilengkapi dengan keyless entry, push-button start, adjustable steering, 3 unit airbags, traction control, VSC dan hill-start assist.


Sementara untuk top variant semakin eksklusif disajikan dengan semua kesempurnaan varian di bawahnya, termasuk dual-beam LED DRL headlights, material kulit berwarna cokelat dan tan untuk upholstery yang lebih berkelas, power tailgate, navigasi dengan monitor touchscreen, reverse camera dan hill descent control.
Keistimewaan varian teratas new Toyota Fortuner 2015 yang juga dibekali mesin baru 1GD-FTV 4x4 2.8 liter bertenaga 177 hp dan torsi 400 Nm tersebut ditawarkan di Thailand dengan banderol harga1.599.000 Baht atau kurang lebih sekitar Rp 624,2 jutaan.
sumber : www.otosia.com

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe...

PT.Bumi Resources Tbk (BUMI) :TAWARKAN PERTUKARAN HUTANG MENJADI SAHAM

Harga saham PT.Bumi Resources Tbk (BUMI) berfluktuasi pada perdagangan hari ini, 9 Juni 2017. Hal itu seiring dengan tawaran pertukaran utang menjadi saham yang dilakukan perusahaan kepada para pemegang obligasi yang tercatat di Singapura. Harga saham BUMI hari ini sempat naik 7,3 persen ke level Rp 352, level atau tertinggi  intraday . Namun, saham BUMI hari ini ditutup di Rp 340, atau naik Rp 3,66 persen dibandingkan penutupan sebelumnya di level Rp 328 per saham. Tercatat, terjadi transaksi senilai Rp  241,11 miliar untuk 710,27 juta saham BUMI pada hari ini. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Singapura (SGX), anak usaha BUMI yakni Bumi Capital Pte Ltd telah mengirimkan surat pemberitahuan ( Exchange Offer Memorandum atau EOM) kepada seluruh kreditur obligasi senilai US$ 300 juta yang jatuh tempo 2016. Surat itu menyebutkan bahwa bila tidak ada respons sampai 26 Juli 2017 waktu London (27 Juli 2017 waktu Indonesia), maka mereka akan kehilangan hak ...

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com