Skip to main content

Harga New Toyota Fortuner 2015

Baru-baru ini New Toyota Fortuner 2015 akhirnya secara resmi diperkenalkan ke hadapan publik dalam debut perdananya di Negeri Gajah Putih, Thailand, setelah cukup lama digembar-gemborkan di jagat maya dan membuat para fans tak sabar menunggunya.
Sang generasi anyar Fortuner tampil fenomenal dengan bungkusan eksterior yang bahkan lebih premium dan berkelas dari sebelumnya. Pembaruan di kawasan depan yakni dengan new slim-headlights dan prominent chrome grille tampil apik diselaraskan dengan new LED taillights, velg 18 inch serta nuansa 'floating roof' oleh blacked-out pillars.


Di Thailand, musuh bebuyutan Mitsubishi Pajero Sport ini dibanderol dengan harga mulai dari 1.199.000 Baht atau sekitar Rp 468,1 jutaanuntuk base varian Fortuner 2.4G yang sudah dilengkapi dengan keyless entry, push-button start, adjustable steering, 3 unit airbags, traction control, VSC dan hill-start assist.


Sementara untuk top variant semakin eksklusif disajikan dengan semua kesempurnaan varian di bawahnya, termasuk dual-beam LED DRL headlights, material kulit berwarna cokelat dan tan untuk upholstery yang lebih berkelas, power tailgate, navigasi dengan monitor touchscreen, reverse camera dan hill descent control.
Keistimewaan varian teratas new Toyota Fortuner 2015 yang juga dibekali mesin baru 1GD-FTV 4x4 2.8 liter bertenaga 177 hp dan torsi 400 Nm tersebut ditawarkan di Thailand dengan banderol harga1.599.000 Baht atau kurang lebih sekitar Rp 624,2 jutaan.
sumber : www.otosia.com

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com