Skip to main content

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM


Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”
Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya”
Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pemilik uang, sehingga tidak dapat menggunakan uang titipan tersebut tanpa izin dari pemilik uang.
Apalagi di dalam perjanjian penitipan ini barang yang dititipkan dapat sewaktu-waktu diminta oleh sang pemilik barang (pasal 1725 BW), berbunyi : “barang yang dititipkan harus dikembalikan kepada orang yang dititipkan, seketika apabila dimintanya, sekalipun dalam perjanjiannya telah ditetapkan suatu waktu lain untuk pengembaliannya, kecuali apabila telah dilakukan suatu penyitaan atas barang-barang yang berada di tangan si penerima titipan”
Oleh karena itu bila belum bisa mengembalikan uang tersebut, maka bisa saja dituduh dengan ancaman pidana penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP : “barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada di dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-“
Hal ini akan berbeda apabila perjanjian yang dibuat dengan teman merupakan sebuah perjanjian pinjam meminjam yang merupakan sebuah hutang-piutang di ranah perdata, sehingga tidak bisa ditarik ke arah pidana.
Di dalam perjanjian pinjam meminjam ini biasanya ditentukan batas waktu pembayarannya, sehingga nantinya si pemberi pinjaman tidak boleh menagih pengembalian uangnya secara sepihak saja, karena hutang tersebut hanya dapat ditagih apabila hutang tersebut telah jatuh tempo atau telah melewati waktu yang ditentukan dalam kesepakatan. Implikasinya pun akan berbeda apabila nantinya tidak dapat membayar pinjaman yang dipakai dari hasil perjanjiaan hutang piutang ini.
Apabila nantinya tidak dapat melunasi hutang setelah waktu yang diperjanjikan telah lewat, maka hanya dapat digugat secara perdata di Pengadilan Negeri. Dengan konsekuensi apabila tidak bisa melunasi hutang tersebut maka harta benda akan disita dan dilelang guna penggantian hutang yang dimiliki.
Namun apabila nantinya perjanjian yang dibuat merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka dapat saja sewaktu-waktu diancam dengan pidana penjara karena dianggap melakukan Penggelapan apabila menggunakan uang yang dititipkan tersebut tanpa seizin dari yang menitipkan
saran : sebaiknya mengupayakan minta bantu ke orang lain agar perjanjian yang dibuat merupakan sebuah perjanjian “Pinjam meminjam” atau “hutang piutang” agar nantinya tidak terjerat dengan masalah yang lebih besar di kemudian hari....... akan lebih bagus lagi tanpa pamrih smile emoticon

Comments

  1. Halo pak/bu Saya mau konsultasi tentang kasus yg dialami orang tua saya apakah masuk rana pidana/perdata. ibu sy membeli rumah kepada si ken sebesar 80jt secara tunai, karna rmh tsb sengketa maka si ken mengembalikan uang ibu sy dgn cara 30jt pertama, pada saat si ken mau membayar sisa 50jt maka ibu sy menyuruh si ken uang 50jt tsb dititipkan saja kpd si lan temannya ibu sy karna posisi ibu sy beda kota. Kemudian si ken telah memberikan uang 50jt kepada si lan, 2 hari setelahnya si lan mentransfer uang ke ibu sy 10jt dan berkata uang yg 40jt nya dipakai dulu untuk proyeknya, tentu saja ibu sy tidak terima dan maunya uang 40jt harus ada. Karna si lan meminta tempo waktu maka ibu sy membuat perjanjian yg isinya sesuai cerita diatas. Namun setelah batas srt perjanjian si lan belum juga memberikan sisa uang 40jt. Bagaimana menurut pak/bu apakah kasus ini pidana/perdata. Mohon pencerahannya terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pidana penggelapan.
      Untuk lebih jelas hub
      Email : bahrulsoni@gmail.com
      Terima kasih.

      Delete
    2. Sudah Jelas itu masuk Pidana Penggelapan.

      Delete
  2. Halo semuanya
    Nama saya Josephine jumawan caballo, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu karina roland yang baik karena telah membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya telah membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion, tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman. dan saya sangat Frustras karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di dubai, karena saya berhutang pada bank saya dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia itu teman saya menelepon susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu karina roland, jadi saya sudah menghubungi susan ramirez dan dia katakan saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu karina roland bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya dipaksa untuk memberanikan diri dan saya menghubungi ibu karina roland dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang masuk dan diluluskan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke rekening saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang pekerjaan baik ibu karina roland jadi saya menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Nyonya karina roland: (karinarolandloancompany@gmail.com) a tau hanya whatsapp +15857083478 dan saya jamin Anda akan memberikan informasi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Ny. karina Rola nd email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai karina roland 'ibu untuk mengubah kehidupan finansial saya.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com