Skip to main content

2014 PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami kerugian US $ 371,9 juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar 371,9 juta dollar AS atau sekitar Rp 4,87 triliun (kurs Rp 13.100 per dollar AS) selama tahun buku 2014.

Kerugian itu berdasarkan Laporan keuangan Garuda selama 2014 yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia. Jika dibandingkan keuangan Garuda tahun 2013 lalu yang meraup laba hingga 13,583 juta dollar AS, tentu keuangan tahun 2014 terbilang buruk.

Direktur Utama Garuda Indonesia Arif Wibowo mengatakan, kerugian tersebut diakibatkan ada ya tekanan dari faktor eksternal dan internal yang membuat kinerja keuangan melemah. “Memang kita mengalami kerugian karena kinerja keuangan pada tahun 2014 dipengaruhi oleh kondisi industry penerbangan bukan saja di Indonesia namun juga di dunia yang sedang mengalami turbulensi,” ujar Arif saat dijumpai dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Lebih lanjut, faktor eksternal yang berdampak kepada kerugian Garuda yaitu depresiasi rupiah, serta sempat tingginya harga bahan bakar yang menekan profit mengingat biaya bahan bakar merupakan salah satu komponen biaya operasional terbesar, yaitu mencapai 40 persen.

Selain karena faktor eksternal, tertekannya profit Garuda juga dipengaruhi oleh lambatnya pengembangan infrastruktur transportasi udara nasional yang berdampak pada inefisiensi operasional penerbangan.

Padahal, persaingan penerbangan yang semakin ketat di Asia Pasifik karena ekspansi maskapai penerbangan murah dan maskapai penerbangan Timur Tengah juga menjadi faktor penghalang.

Di sisi lain turbulensi keuangan Garuda juga diakbinatkan faktor internal, tertekannya kinerja Garuda juga dipengaruhi investasi dalam pengembangan armada dan Citilink selama periode dua tahun terakhir. Meskipun begitu, Garuda mengatakan bahwa investasi itu dilakukan guna memperkuat fondasi dan fundamental perusahaan.

Dalam laporan keuangan Garuda selama 2014 yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia, beban usaha Garuda meningkat pada 2014 dibanding tahun sebelumnya dari 3,7 miliar dollar menjadi 4,29 miliar dollar. Peningkatan beban tersebut didorong oleh beban operasional penerbangan mencapai 2,56 miliar dollar AS dan beban pemeliharaan dan perbaikan sebesar 420 juta dollar AS.


sumber : kompas.com

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com