Skip to main content

Tanpa Calo, ada aplikasi online untuk perpanjang SIM

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI Persero) Tbk menyerahkan aplikasi SIM online kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penyerahan tersebut bertepatan dengan kegiatan Rakernas Fungsi Lantas Tahun 2015 di Mabes Polri dan diresmikan oleh Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Hibah Aplikasi SIM Online tersebut akan memudahkan masyarakat dalam membuat atau memperpanjang kartu SIM secara real time online. Dalam hal ini telah dikembangkan sebagai bentuk kerja sama BRI dengan Korlantas Polri sejak 2014 lalu.

Dalam sambutannya Kakorlantas Polri, Irjen Pol Condro Kirono mengatakan harapannya agar aplikasi ini dapat memudahkan masyarakat dan berjalan dengan lancar, "Sebagai contoh, mahasiswa dari Papua ke Yogya yang ingin perpanjang SIM, dia tidak usah lagi pulang ke Papua hanya untuk perpanjang SIM. Dia bisa hemat dan mudah dengan bisa perpanjang di Yogya," paparnya di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3).

Condro Kirono juga mendemokan tahapan perpanjangan SIM yang dikenakan biaya Rp 75 ribu. Tahapan tersebut antara lain registrasi dan verifikasi, pembayaran via BRI secara tunai maupun nontunai, identifikasi untuk foto, sidik jari, dan tanda tangan, serta produksi SIM. Untuk membuat SIM baru ada tahapan untuk melakukan uji teori dan praktik.

"Untuk lokasi bakal dikasih tahu nanti-nanti. Mulai bisa dipakai sekitar bulan Juli dan diresmikan langsung oleh Presiden," katanya.

Penyerahan hibah aplikasi online ini pun kemudian disahkan oleh Komjen Pol Badrodin Haiti. Sebelum mengesahkan, Wakapolri mengingatkan pihak kepolisian untuk menjelaskan pada masyarakat bahwa peresmian SIM online ini adalah yang kedua dengan peningkatan di masing-masing provinsi, karena sebelumnya hal serupa pernah dilakukan oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Badrodin pun menambahkan, "Setiap tahun ada rakernas ini, jangan sampai itu hanya menjadi seremonial. Harus ada nilai plus yang diperoleh dari pelaksanaan rakernas ini. Untuk pelaksanaan SIM Online ini saya beri penekanan untuk dilaksanakan, perkuat pengawasan serta pelayanan pengaduan," katanya kemudian mengesahkan rakernas dengan tiga ketukan palu.

sumber : merdeka.com

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com