Skip to main content

SK pengesahan kubu AL : Jangan-jangan kop surat dan stempelnya bikin di (Jalan) Pramuka?

Wakil ketua umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Yorrys Raweyai, menyebut telah menerima Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono Cs dari Kementerian Hukum dan HAM.

Namun kubu Aburizal Bakrie melalui Bambang Soestyo, menyatakan SK itu bohong dan hanya klaim Yorrys. "Bohong itu. Caranya gampang untuk pembuktian, minta Yorrys tunjukan kalau memang SK itu ada. Jangan-jangan kop surat dan stempelnya bikin di (Jalan) Pramuka," ucap Bambang Soesatyo kepada detikcom, Sabtu (21/3/2015).

Bambang memastikan telah mengkonfirmasi pejabat di Kementerian Hukum dan HAM. Hasilnya, diketahui jabatan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) masih kosong setelah Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo dirotasi.

Lalu Direktur Tata Negara Tehna Ban Sitepu pun sedang berada di Medan. Informasi yang diterima Bambang, justru staff Kemenkum HAM baru diminta melakukan kajian legal opinian serta argumentasi atau dasar pertimbangan oleh Menteri. "Jadi kepada siapa Yasonna Laoly memperoleh masukan dan draf pengajuan SK?" tanyanya."Konfirmasi dari Kemenkum HAM bahwa hingga pagi ini belum ada keputusan apapun yang dikeluarkan menteri.

Jadi menurut saya berita (Yorrys kantongi SK Menkum HAM) itu bohong," imbuh anggota komisi hukum DPR RI itu.Sebelumnya, Yorrys Raweyai mengatakan telah menerima Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan DPP Golkar yang diajukan oleh Agung Laksono Cs sebagai hasil Munas Ancol dari Kementerian Hukum dan HAM, pada Jumat (20/3) siang. "SK sudah diterima dari pukul 14.00 WIB," kata wakil ketua umum Golkar Yorrys Raweyai kepada detikcom, Jumat (20/3) malam.

Sumber : detik.com

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com