Wakil ketua umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Yorrys Raweyai, menyebut telah menerima Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono Cs dari Kementerian Hukum dan HAM.
Namun kubu Aburizal Bakrie melalui Bambang Soestyo, menyatakan SK itu bohong dan hanya klaim Yorrys. "Bohong itu. Caranya gampang untuk pembuktian, minta Yorrys tunjukan kalau memang SK itu ada. Jangan-jangan kop surat dan stempelnya bikin di (Jalan) Pramuka," ucap Bambang Soesatyo kepada detikcom, Sabtu (21/3/2015).
Bambang memastikan telah mengkonfirmasi pejabat di Kementerian Hukum dan HAM. Hasilnya, diketahui jabatan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) masih kosong setelah Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo dirotasi.
Lalu Direktur Tata Negara Tehna Ban Sitepu pun sedang berada di Medan. Informasi yang diterima Bambang, justru staff Kemenkum HAM baru diminta melakukan kajian legal opinian serta argumentasi atau dasar pertimbangan oleh Menteri. "Jadi kepada siapa Yasonna Laoly memperoleh masukan dan draf pengajuan SK?" tanyanya."Konfirmasi dari Kemenkum HAM bahwa hingga pagi ini belum ada keputusan apapun yang dikeluarkan menteri.
Jadi menurut saya berita (Yorrys kantongi SK Menkum HAM) itu bohong," imbuh anggota komisi hukum DPR RI itu.Sebelumnya, Yorrys Raweyai mengatakan telah menerima Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan DPP Golkar yang diajukan oleh Agung Laksono Cs sebagai hasil Munas Ancol dari Kementerian Hukum dan HAM, pada Jumat (20/3) siang. "SK sudah diterima dari pukul 14.00 WIB," kata wakil ketua umum Golkar Yorrys Raweyai kepada detikcom, Jumat (20/3) malam.
Sumber : detik.com
Namun kubu Aburizal Bakrie melalui Bambang Soestyo, menyatakan SK itu bohong dan hanya klaim Yorrys. "Bohong itu. Caranya gampang untuk pembuktian, minta Yorrys tunjukan kalau memang SK itu ada. Jangan-jangan kop surat dan stempelnya bikin di (Jalan) Pramuka," ucap Bambang Soesatyo kepada detikcom, Sabtu (21/3/2015).
Bambang memastikan telah mengkonfirmasi pejabat di Kementerian Hukum dan HAM. Hasilnya, diketahui jabatan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) masih kosong setelah Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo dirotasi.
Lalu Direktur Tata Negara Tehna Ban Sitepu pun sedang berada di Medan. Informasi yang diterima Bambang, justru staff Kemenkum HAM baru diminta melakukan kajian legal opinian serta argumentasi atau dasar pertimbangan oleh Menteri. "Jadi kepada siapa Yasonna Laoly memperoleh masukan dan draf pengajuan SK?" tanyanya."Konfirmasi dari Kemenkum HAM bahwa hingga pagi ini belum ada keputusan apapun yang dikeluarkan menteri.
Jadi menurut saya berita (Yorrys kantongi SK Menkum HAM) itu bohong," imbuh anggota komisi hukum DPR RI itu.Sebelumnya, Yorrys Raweyai mengatakan telah menerima Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan DPP Golkar yang diajukan oleh Agung Laksono Cs sebagai hasil Munas Ancol dari Kementerian Hukum dan HAM, pada Jumat (20/3) siang. "SK sudah diterima dari pukul 14.00 WIB," kata wakil ketua umum Golkar Yorrys Raweyai kepada detikcom, Jumat (20/3) malam.
Sumber : detik.com
Comments
Post a Comment