Skip to main content

Hanya PTUN Dapat Batalkan SK Menkumham Golkar AL

Pakar hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, mengatakan, putusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, terkait kepengurusan Partai Golkar, sudah inkracht.
Dengan demikian, kubu Agung Laksono (AL) sah-sah saja melakukan perombakan di parlemen. Sekalipun ada upaya hukum kubu Aburizal Bakrie (ARB) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hal itu bisa dilakukan lagi setelah ada putusan PTUN.
Menurut Asep, hanya putusan PTUN yang dapat membatalkan SK Menkumham. Agar pelaksanaan SK Menkumham bisa ditunda, maka kubu ARB harus segera mendaftarkannya ke PTUN.
“Kalau PTUN menolak gugatan kubu ARB, maka Agung boleh bertindak sesuai hukum di Partai Golkar. Termasuk merombak fraksinya di parlemen,” katanya di Jakarta, Selasa (24/3).
Menurut Asep, kalaupun Agung melakukan perombakan secara besar-besaran di DPP dan Fraksi Golkar di DPR, hal itu dinilai tidak melanggar aturan. Bila hasil PTUN nantinya memutuskan SK Menkumham tidak sah, maka kubu ARB bisa kembali melakukan perombakan struktur fraksi.
“Termasuk pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada. Saya kira, KPU akan mengacu pada putusan Menkumham. Keputusan sudah ada ke AL. Artinya, manajemen organisasi sudah bisa dijalankan AL sesuai AD/RT partai,” katanya.
sumber :beritasatu.com

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com