Pakar hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, mengatakan, putusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, terkait kepengurusan Partai Golkar, sudah inkracht.
Dengan demikian, kubu Agung Laksono (AL) sah-sah saja melakukan perombakan di parlemen. Sekalipun ada upaya hukum kubu Aburizal Bakrie (ARB) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hal itu bisa dilakukan lagi setelah ada putusan PTUN.
Menurut Asep, hanya putusan PTUN yang dapat membatalkan SK Menkumham. Agar pelaksanaan SK Menkumham bisa ditunda, maka kubu ARB harus segera mendaftarkannya ke PTUN.
“Kalau PTUN menolak gugatan kubu ARB, maka Agung boleh bertindak sesuai hukum di Partai Golkar. Termasuk merombak fraksinya di parlemen,” katanya di Jakarta, Selasa (24/3).
Menurut Asep, kalaupun Agung melakukan perombakan secara besar-besaran di DPP dan Fraksi Golkar di DPR, hal itu dinilai tidak melanggar aturan. Bila hasil PTUN nantinya memutuskan SK Menkumham tidak sah, maka kubu ARB bisa kembali melakukan perombakan struktur fraksi.
“Termasuk pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada. Saya kira, KPU akan mengacu pada putusan Menkumham. Keputusan sudah ada ke AL. Artinya, manajemen organisasi sudah bisa dijalankan AL sesuai AD/RT partai,” katanya.
sumber :beritasatu.com
Comments
Post a Comment