Skip to main content

MELAYANI PESANAN IKAN BEKU SIAP MASAK PARTAI BESAR & ECERAN, ONGKOS KIRIM GRATIS JABODETABEK



























Perusahaan kami sejak 1990 sebagai produsen dalam bidang pengelolahan ikan beku (frozen fish) pasar local & export terletak di Pelabuhan Perikanan Nusantara Muara Baru, Jakarta Utara dari hasil tangkapan kapal sendiri & nelayan di laut lepas (samudera), pabrik dilengkapi perlengkapan modern, bersih, higienis & ruang pembekuan taraf internasional, pabrik beroperasi 24 jam & kapanpun kapal bersandar dalam waktu singkat ikan segar diproses di pabrik untuk menjamin kwalitas & kesegaran ikan.

Tersedia dalam bentuk, ukuran, dikemas dalam box, ikan sudah bersih tanpa pengawet & siap dimasak.

Kami melayani pesanan dan anter gratis wilayah Jabodetabek penjualan partai besar maupun retail : hotel, restaurant,toko, maupun perorangan (end user) bermacam-macam jenis ikan beku & ikan segar yang meliputi :

Tenggiri
Tetengkek
Cumi (kecil, sedang & super),
KAKAP MERAH ( snapper )
GURITA
IKAN SARDEN
kepiting
kewe
Tenggiri

Kakap Putih

Bawal Putih
Bawal Hitam
Tongkol Besar
Bandeng Besar
Kembung Banjar
kembung Biasa
Layur
telur ikan
Salmon
dan lain- lain
  • Pemintaan price list dapat menghubungi contact dibawah ini.
  • Jika ada barang yang anda inginkan tapi tidak ada dalam List diatas, harap ajukan permintaan barang
  • Pembayaran COD ( Cash on Delivery ).

Kerja sama, Info & pemesanan :
JAY SAID
Handphone : 0812-888-324-28, 0812-888-030-90
Email           : jainal.said@gmail.com
Pin bbm       : 73e0d88f
WA              : 081288832428

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe...

PT.Bumi Resources Tbk (BUMI) :TAWARKAN PERTUKARAN HUTANG MENJADI SAHAM

Harga saham PT.Bumi Resources Tbk (BUMI) berfluktuasi pada perdagangan hari ini, 9 Juni 2017. Hal itu seiring dengan tawaran pertukaran utang menjadi saham yang dilakukan perusahaan kepada para pemegang obligasi yang tercatat di Singapura. Harga saham BUMI hari ini sempat naik 7,3 persen ke level Rp 352, level atau tertinggi  intraday . Namun, saham BUMI hari ini ditutup di Rp 340, atau naik Rp 3,66 persen dibandingkan penutupan sebelumnya di level Rp 328 per saham. Tercatat, terjadi transaksi senilai Rp  241,11 miliar untuk 710,27 juta saham BUMI pada hari ini. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Singapura (SGX), anak usaha BUMI yakni Bumi Capital Pte Ltd telah mengirimkan surat pemberitahuan ( Exchange Offer Memorandum atau EOM) kepada seluruh kreditur obligasi senilai US$ 300 juta yang jatuh tempo 2016. Surat itu menyebutkan bahwa bila tidak ada respons sampai 26 Juli 2017 waktu London (27 Juli 2017 waktu Indonesia), maka mereka akan kehilangan hak ...

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com