Skip to main content

MELAYANI PESANAN IKAN BEKU SIAP MASAK PARTAI BESAR & ECERAN, ONGKOS KIRIM GRATIS JABODETABEK



























Perusahaan kami sejak 1990 sebagai produsen dalam bidang pengelolahan ikan beku (frozen fish) pasar local & export terletak di Pelabuhan Perikanan Nusantara Muara Baru, Jakarta Utara dari hasil tangkapan kapal sendiri & nelayan di laut lepas (samudera), pabrik dilengkapi perlengkapan modern, bersih, higienis & ruang pembekuan taraf internasional, pabrik beroperasi 24 jam & kapanpun kapal bersandar dalam waktu singkat ikan segar diproses di pabrik untuk menjamin kwalitas & kesegaran ikan.

Tersedia dalam bentuk, ukuran, dikemas dalam box, ikan sudah bersih tanpa pengawet & siap dimasak.

Kami melayani pesanan dan anter gratis wilayah Jabodetabek penjualan partai besar maupun retail : hotel, restaurant,toko, maupun perorangan (end user) bermacam-macam jenis ikan beku & ikan segar yang meliputi :

Tenggiri
Tetengkek
Cumi (kecil, sedang & super),
KAKAP MERAH ( snapper )
GURITA
IKAN SARDEN
kepiting
kewe
Tenggiri

Kakap Putih

Bawal Putih
Bawal Hitam
Tongkol Besar
Bandeng Besar
Kembung Banjar
kembung Biasa
Layur
telur ikan
Salmon
dan lain- lain
  • Pemintaan price list dapat menghubungi contact dibawah ini.
  • Jika ada barang yang anda inginkan tapi tidak ada dalam List diatas, harap ajukan permintaan barang
  • Pembayaran COD ( Cash on Delivery ).

Kerja sama, Info & pemesanan :
JAY SAID
Handphone : 0812-888-324-28, 0812-888-030-90
Email           : jainal.said@gmail.com
Pin bbm       : 73e0d88f
WA              : 081288832428

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com