Skip to main content

Efek buruk Gadget terhadap Anak - anak

Riset yang dilakukan American Academy of Pediatrics dan Canadian Society of Pediatrics state menemukan sejumlah dampak buruk teknologi terhadap anak-anak. Ini peringatan bagi para orang tua.
Pertumbuhan Otak
Otak akan berkembang pada bayi berusia 0 bulan sampai 2 tahun. Perkembangan otak, salah satunya ditentukan oleh rangsangan lingkungan. Balita yang otaknya terlalu di ekspos dengan gadget (ponsel, Internet, iPads dan TV) akan mengalami penundaan kognitif, peningkatan impulsif dan penurunan kemampuan untuk mengatur diri sendiri.
Tidak Fokus
Anak-anak berusia dibawah 12 tahun yang sudah menggunakan teknologi bisa terhambat tumbuh-kembangnya, termasuk kemampuan untuk memperhatikan sehingga bisa berdampak pada prestasi akademiknya.
Penyebab Obesitas
Anak-anak yang diperbolehkan nonton televisi dan main Video game dalam kamar tidur, membuat mereka berpotensi 30 persen terkena obesitas karena kurang gerak. Anak-anak dengan obesitas tentu akan membuat mereka lebih rentan terkena stroke dan serangan jantung serta memperpendek harapan hidup.
Kurang Tidur
Lewat penelitian, diketahui pula sekitar 60 persen orang tua tidak mengawasi anak-anaknya saat menggunakan gadget. Sebanyak 70 persen bahkan membolehkan anak-anak membawa gadget ke kamar tidur, padahal diketahui sebanyak 75 persen anak-anak berusia 9 tahun hingga 10 tahun mengalami kurang tidur hingga berdampak pada nilai-nilai akademik mereka lantaran terlalu asyik bermain gadget di kamar.
Gangguan Mental
Segala sesuatu yang berlebihan memang tak baik, begitu juga saat berinteraksi dengan gadget. Penggunaan teknologi yang berlebihan pada anak bisa menyebabkan naiknya tingkat depresi anak, kecemasan, defisit perhatian, autisme, gangguan bipolar, psikosis dan perilaku anak bermasalah.
Menjadi Agresif
Konten-konten televisi berisi kekerasan bisa memberikan dampak buruk pada anak-anak. Tayangan yang menampilkan aksi kekerasan, seks, pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan dan mutilasi bisa menimbulkan dampak kausal pada agresi anak, dimana anak bisa menunjukkan perilaku agresif yang tidak terkendali.
Demensia Digital
Konten media kecepatan tinggi dapat membuat defisit perhatian, konsentrasi dan daya ingat menurun karena saraf neuronal ke otak terpotong. Walhasil, anak yang tidak bisa memperhatikan, maka tidak bisa belajar.
Emisi Radiasi
Pada Mei 2011, World Health Organization (WHO) mengklasifikasikan telepon selular sebagai Gadget dengan kategori risiko 2B (possible carcinogen) karena radiasi emisi yang ditimbulkannya. James McNamee, ahli kesehatan dari Health Canada pada Oktober 2011 memperingatkan bahwa anak-anak adalah kelompok yang paling sensitif dibanding orang dewasa karena sistem otak dan kekebalannya masih berkembang.
Kecanduan
Ketika orang tua lebih tertarik kepada teknologi, mereka bisa mengabaikan anak. Itu pula yang terjadi pada anak saat mereka mulai kecanduan gadget. Riset menemukan, satu dari 11 anak berusia 8 tahun hingga 18 tahun kedapatan kecanduan gadget.
Sumber : www.dw.de


Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com