Skip to main content

Mahkamah Partai Golkar (MPG) tidak mengambil keputusan, 4 hakim berbeda pendapat

Terjadi beda penafsiran terhadap keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) terkait dualisme kepengurusan. Kubu Agung Laksono berpendapat, MPG telah memutuskan mengakui Munas Ancol sebagai munas yang sah.
Menurut kubu Agung Laksono, apa yang disampaikan dua hakim MPG yakni Djari Marin dan Andi Mattalatta merupakan amar putusan MPG yang isinya mengesahkan kepengurusan Golkar versi munas Ancol.
Pemahaman itu pula yang dijadikan dasar oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly untuk menerbitkan surat pengakuan kepengurusan Partai Golkar dengan ketua umumnya Agung Laksono.
Namun klaim itu dibantah berulang-ulang oleh kubu Aburizal Bakrie. Melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, kubu Aburizal menyatakan bahwa apa yang dijadikan dasar klaim kubu Agung Laksono maupupun Menkumham adalah pendapat dua hakim MPG, bukan keputusan majelis hakim MPG.
“Baca deh diktum putusan Mahkamah Partai. Mereka (MG) tidak bisa ambil keputusan karena beda pendapat di antara 4 hakimnya,” kata Yusril dalam akun Twitternya @Yusrilihza_Mhd, Rabu (11/3/2015).
Untuk meyainkan pendapatnya tersebut, Yusril juga menyertakan copy amar putusan MPG. Di dalam copy putusan MPG tersebut menyatakan bahwa terdapat pendapat yang berbeda antara Anggota Mahkamah sehingga MPGtidak dapat mengambil keputusan.
“Oleh karena terdapat pendapat yang berbeda diantara Anggota Mahkamah terhadap Pokok Permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat didalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Munas Partai Golkar IX,” bunyi keputusan MPG.
Dalam alinea berikut putusan MPG tersebut, dikutip pendapat masing-masing empat Anggota Mahkamah dimana dua Anggota Mahkamah mengakui kepengurusan Agung Laksono, sementara dua lainnya menyatakan hal yang berbeda.
Jadi kata Yusril, yang benar adalah MPG tidak memutuskan apa-apa.
Dikutip dari : berita.maiwanews.com/

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com