Skip to main content

Mahkamah Partai Golkar (MPG) tidak mengambil keputusan, 4 hakim berbeda pendapat

Terjadi beda penafsiran terhadap keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) terkait dualisme kepengurusan. Kubu Agung Laksono berpendapat, MPG telah memutuskan mengakui Munas Ancol sebagai munas yang sah.
Menurut kubu Agung Laksono, apa yang disampaikan dua hakim MPG yakni Djari Marin dan Andi Mattalatta merupakan amar putusan MPG yang isinya mengesahkan kepengurusan Golkar versi munas Ancol.
Pemahaman itu pula yang dijadikan dasar oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly untuk menerbitkan surat pengakuan kepengurusan Partai Golkar dengan ketua umumnya Agung Laksono.
Namun klaim itu dibantah berulang-ulang oleh kubu Aburizal Bakrie. Melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, kubu Aburizal menyatakan bahwa apa yang dijadikan dasar klaim kubu Agung Laksono maupupun Menkumham adalah pendapat dua hakim MPG, bukan keputusan majelis hakim MPG.
“Baca deh diktum putusan Mahkamah Partai. Mereka (MG) tidak bisa ambil keputusan karena beda pendapat di antara 4 hakimnya,” kata Yusril dalam akun Twitternya @Yusrilihza_Mhd, Rabu (11/3/2015).
Untuk meyainkan pendapatnya tersebut, Yusril juga menyertakan copy amar putusan MPG. Di dalam copy putusan MPG tersebut menyatakan bahwa terdapat pendapat yang berbeda antara Anggota Mahkamah sehingga MPGtidak dapat mengambil keputusan.
“Oleh karena terdapat pendapat yang berbeda diantara Anggota Mahkamah terhadap Pokok Permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat didalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Munas Partai Golkar IX,” bunyi keputusan MPG.
Dalam alinea berikut putusan MPG tersebut, dikutip pendapat masing-masing empat Anggota Mahkamah dimana dua Anggota Mahkamah mengakui kepengurusan Agung Laksono, sementara dua lainnya menyatakan hal yang berbeda.
Jadi kata Yusril, yang benar adalah MPG tidak memutuskan apa-apa.
Dikutip dari : berita.maiwanews.com/

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe...

PT.Bumi Resources Tbk (BUMI) :TAWARKAN PERTUKARAN HUTANG MENJADI SAHAM

Harga saham PT.Bumi Resources Tbk (BUMI) berfluktuasi pada perdagangan hari ini, 9 Juni 2017. Hal itu seiring dengan tawaran pertukaran utang menjadi saham yang dilakukan perusahaan kepada para pemegang obligasi yang tercatat di Singapura. Harga saham BUMI hari ini sempat naik 7,3 persen ke level Rp 352, level atau tertinggi  intraday . Namun, saham BUMI hari ini ditutup di Rp 340, atau naik Rp 3,66 persen dibandingkan penutupan sebelumnya di level Rp 328 per saham. Tercatat, terjadi transaksi senilai Rp  241,11 miliar untuk 710,27 juta saham BUMI pada hari ini. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Singapura (SGX), anak usaha BUMI yakni Bumi Capital Pte Ltd telah mengirimkan surat pemberitahuan ( Exchange Offer Memorandum atau EOM) kepada seluruh kreditur obligasi senilai US$ 300 juta yang jatuh tempo 2016. Surat itu menyebutkan bahwa bila tidak ada respons sampai 26 Juli 2017 waktu London (27 Juli 2017 waktu Indonesia), maka mereka akan kehilangan hak ...

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com