Terjadi beda penafsiran terhadap keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) terkait dualisme kepengurusan. Kubu Agung Laksono berpendapat, MPG telah memutuskan mengakui Munas Ancol sebagai munas yang sah.
Menurut kubu Agung Laksono, apa yang disampaikan dua hakim MPG yakni Djari Marin dan Andi Mattalatta merupakan amar putusan MPG yang isinya mengesahkan kepengurusan Golkar versi munas Ancol.
Pemahaman itu pula yang dijadikan dasar oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly untuk menerbitkan surat pengakuan kepengurusan Partai Golkar dengan ketua umumnya Agung Laksono.
Namun klaim itu dibantah berulang-ulang oleh kubu Aburizal Bakrie. Melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, kubu Aburizal menyatakan bahwa apa yang dijadikan dasar klaim kubu Agung Laksono maupupun Menkumham adalah pendapat dua hakim MPG, bukan keputusan majelis hakim MPG.
“Baca deh diktum putusan Mahkamah Partai. Mereka (MG) tidak bisa ambil keputusan karena beda pendapat di antara 4 hakimnya,” kata Yusril dalam akun Twitternya @Yusrilihza_Mhd, Rabu (11/3/2015).
Untuk meyainkan pendapatnya tersebut, Yusril juga menyertakan copy amar putusan MPG. Di dalam copy putusan MPG tersebut menyatakan bahwa terdapat pendapat yang berbeda antara Anggota Mahkamah sehingga MPGtidak dapat mengambil keputusan.
“Oleh karena terdapat pendapat yang berbeda diantara Anggota Mahkamah terhadap Pokok Permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat didalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Munas Partai Golkar IX,” bunyi keputusan MPG.
Dalam alinea berikut putusan MPG tersebut, dikutip pendapat masing-masing empat Anggota Mahkamah dimana dua Anggota Mahkamah mengakui kepengurusan Agung Laksono, sementara dua lainnya menyatakan hal yang berbeda.
Jadi kata Yusril, yang benar adalah MPG tidak memutuskan apa-apa.
Dikutip dari : berita.maiwanews.com/
Comments
Post a Comment