Skip to main content

Bahaya Makan Mie Instan Pakai Nasi

Nasi adalah makanan pokok orang Indonesia. Jika tidak ada nasi, penggantinya bukan kentang atau jagung, tetapi mie instan. Nasi dan mie instan selama bertahun-tahun menjadi belahan jiwa mayoritas warga Indonesia. Jika tidak ada lauk, masak saja mie instan, kalau masih kurang kenyang, tambahkan nasi.
Hayo.. siapa yang sering begini?
Dari sisi praktis, memasak mie instan sangat mudah dan murah, tanpa lauk lain, rasa mie instan sudah enak. Jika ditambah nasi, lebih enak lagi. Sayangnya, kebiasaan yang enak ini bisa membahayakan kesehatan Anda. Pada dasarnya, nasi dan mie instan sama-sama mengandung karbohidrat dan kalori yang tinggi.
Dalam satu porsi mie instan, sudah terkandung sekitar 400 kalori, jumlah itu sama dengan satu porsi nasi ukuran sedang dan lauk pauk. Jika satu porsi mie instan ditambah nasi, bisa Anda bayangkan sendiri berapa kalori yang masuk dalam tubuh. Bisa mencapai 600 - 700 kalori sekali makan, padahal rata-rata wanita dewasa hanya butuh 1200 - 1500 kalori per hari.
Bisa sebabkan kegemukan hingga naikkan risiko diabetes
Perpaduan karbohidrat dari nasi dan mie instan dapat menaikkan indeks glikemik, sehingga gula dalam darah melonjak drastis. Inilah yang membuat semakin tingginya risiko masalah diabetes. Hanya makan nasi dan mie instan juga tidak memenuhi kecukupan gizi lain seperti protein, serat, vitamin dan sebagainya. Tingginya kalori dari mie instan dan nasi juga membuat tubuh mudah gemuk.
Jika Anda memang suka makan mie instan, sebaiknya batasi, setidaknya seminggu sekali saja. Ketimbang mencampur dengan nasi, akan lebih baik jika mie instan ditambah potongan sayur, daging, telur dan sebagainya. Ingat, mie instan mengandung garam dan MSG yang sangat tinggi, sehingga jumlah yang terlalu banyak tidak baik untuk kesehatan Anda.(vem/yel)

sumber : Vemale.com

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe...

PT.Bumi Resources Tbk (BUMI) :TAWARKAN PERTUKARAN HUTANG MENJADI SAHAM

Harga saham PT.Bumi Resources Tbk (BUMI) berfluktuasi pada perdagangan hari ini, 9 Juni 2017. Hal itu seiring dengan tawaran pertukaran utang menjadi saham yang dilakukan perusahaan kepada para pemegang obligasi yang tercatat di Singapura. Harga saham BUMI hari ini sempat naik 7,3 persen ke level Rp 352, level atau tertinggi  intraday . Namun, saham BUMI hari ini ditutup di Rp 340, atau naik Rp 3,66 persen dibandingkan penutupan sebelumnya di level Rp 328 per saham. Tercatat, terjadi transaksi senilai Rp  241,11 miliar untuk 710,27 juta saham BUMI pada hari ini. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Singapura (SGX), anak usaha BUMI yakni Bumi Capital Pte Ltd telah mengirimkan surat pemberitahuan ( Exchange Offer Memorandum atau EOM) kepada seluruh kreditur obligasi senilai US$ 300 juta yang jatuh tempo 2016. Surat itu menyebutkan bahwa bila tidak ada respons sampai 26 Juli 2017 waktu London (27 Juli 2017 waktu Indonesia), maka mereka akan kehilangan hak ...

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com