Skip to main content

Katanya Negara Untung 2,3 Trilyun per 100 point rupiah Melemah, Kemana Untungnya? kok JK : Harga Premium dan Solar naik karena Rupiah melemah

Pemerintah beberapa hari lalu telah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar untuk daerah di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Kenaikan untuk Premium dan Solar masing masing sebesar Rp 500 per liter. Maka dari itu harga Premium baru sebesar Rp 7.300 per liter dan Solar baru Rp 6.900 per liter.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 500 per liter yang resmi diberlakukan pemerintah pada Sabtu (28/3), disebabkan nilai Rupiah yang melemah.
"Kita tahu Rupiah sekarang masih Rp 13.000 lebih per dolar AS, minyak juga naik lagi," kata Jusuf Kalla seperti dilansir dari Antara, Minggu (29/3)

JK sapaan akrabnya mengatakan kenaikan harga BBM tersebut tentu ada pengaruhnya baik pengaruh positif maupun negatif.

Sebelumnya, VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro menjelaskan, harga indeks pasar dunia untuk gasoline atau Premium dan gasoil (solar) dan nilai kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah mengalami peningkatan signifikan selama periode akhir Januari hingga akhir Maret 2015. Ini memberikan pengaruh pada pergerakan harga BBM.

Berdasarkan data Pertamina, pada periode tersebut, harga indeks pasar dunia untuk Premium telah meningkat sebesar 13 persen, sedangkan Solar meningkat 9 persen. Peningkatan tersebut menjadi lebih besar lantaran kurs dolar terhadap rupiah juga mengalami peningkatan sebesar 3,4 persen.
"Sehingga ketika dirupiahkan, harga indeks pasar dunia untuk Premium dan Solar masing-masing telah meningkat sebesar 17 persen dan 13 persen. Kenaikan ini tentu saja akan berdampak terhadap harga kedua jenis BBM tersebut. Untuk itu, memang diperlukan penyesuaian harga Premium dan Solar yang berlaku saat ini."

Berikut perbandingan harga BBM di Indonesia (sebelum dinaikkan) dengan sejumlah negara versi Pertamina:

Kamboja
Premium Rp 17.254 per liter
Solar Rp 15.937 per liter

Laos
Premium Rp 16.727 per liter
Solar Rp 14.752 per liter

China
Premium Rp 14.225 per liter
Solar Rp 12.644 per liter

Thailand
Premium Rp 14.093 per liter
Solar Rp 10.800 per liter

India
Premium Rp 13.698 per liter
Solar Rp 11.327 per liter

Filipina
Premium Rp 12.644 per liter
Solar Rp 8.825 per liter

Vietnam
Premium Rp 11.195 per liter
Solar Rp 9.747 per liter

Malaysia
Premium Rp 6.849 per liter
Solar Rp 6.981 per liter

Indonesia
Premium Rp 6.800 per liter
Solar Rp 6.400 per liter
(merdeka.com)

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com