Skip to main content

BAHAYA MINUM ISI ULANG MENGUNAKAN BOTOL KEMASAN PLASTIK

Mungkin sebagian besar dari Anda telah mengetahui bahaya mengisi ulang air dalam kemasan botol plastik. Selain menjadi tempat berkembang biak bakteri, botol kemasan yang diisi ulang juga dapat membahayakan kesehatan.
Seperti diungkapkan salah seorang peneliti pada studi geosains di University of Calgary, Prof Cathy Ryan bahwa bakteri akan tumbuh jika memasukkan air dalam kelembaban dan suhu yang tidak tepat. Dalam air yang dikemas botol plastik, industri telah menghitung kemungkinan termarnya bakteri. Sementara Anda memasukkan air minum ke dalam botol plastik dan meminumnya kembali.
Di sisi lain, Richard Wallace, MD, dari University of Texas Health Center juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya, bakteri yang masuk saat kita mengisi ulang air minum dalam kemasan botol plastik akan membuat Anda sangat sakit dan bisa keracunan makanan.
"Dalam sebuah artikel yang diterbitkan jurnal Gastroenterology pada 2007 silam menemukan bahwa semua produsen air minum kemasan komersial juga sama sekali tidak menyarankan konsumen menggunakan kembali botolnya untuk minum. Penggunaan kembali botol air plastik dapat menyebabkan kontaminasi bakteri," ungkapnya, dalam wawancara pada Huffingtonpost, Sabtu (16/8/2014).

Seorang profesor farmakologi di University of Cincinnati, Scott Belcher, Ph.D. juga sepaham. Ia mengatakan, air minum dalam kemasan plastik itu hanya untuk sekali pakai dan kemudian dibuang. Jadi masih mengisi air minum dari botol plastik kemasan?

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe...

PT.Bumi Resources Tbk (BUMI) :TAWARKAN PERTUKARAN HUTANG MENJADI SAHAM

Harga saham PT.Bumi Resources Tbk (BUMI) berfluktuasi pada perdagangan hari ini, 9 Juni 2017. Hal itu seiring dengan tawaran pertukaran utang menjadi saham yang dilakukan perusahaan kepada para pemegang obligasi yang tercatat di Singapura. Harga saham BUMI hari ini sempat naik 7,3 persen ke level Rp 352, level atau tertinggi  intraday . Namun, saham BUMI hari ini ditutup di Rp 340, atau naik Rp 3,66 persen dibandingkan penutupan sebelumnya di level Rp 328 per saham. Tercatat, terjadi transaksi senilai Rp  241,11 miliar untuk 710,27 juta saham BUMI pada hari ini. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Singapura (SGX), anak usaha BUMI yakni Bumi Capital Pte Ltd telah mengirimkan surat pemberitahuan ( Exchange Offer Memorandum atau EOM) kepada seluruh kreditur obligasi senilai US$ 300 juta yang jatuh tempo 2016. Surat itu menyebutkan bahwa bila tidak ada respons sampai 26 Juli 2017 waktu London (27 Juli 2017 waktu Indonesia), maka mereka akan kehilangan hak ...

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com