Skip to main content

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan :

Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll


PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK...

KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR

cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah).

Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar)

Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar

Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3%

Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan

Maximal tenor 6 bulan

Lokasi jaminan : jabodetabek, bandung, bali

SILAKAN TELPON/SMS/WA :
JAY SAID 081288832428

Comments

  1. saatnya investasi emas online, minyak online
    Hanya 100 juta, peluang untung 5 persen per bulan
    segera hubungi : 0812 176 2729

    ReplyDelete
  2. Butuh dana talangan 30 milyard rupiah, jaminan aset berupa 3 vila luas lahan 3970 m2 lokasi dipinggir pantai....kawasan wisata loviha dolphin...bali utara....., wa 087857613479, butuh segera....

    ReplyDelete
  3. Butuh dana talangan proyek pengadaan bibit nilam sebanyak 600ribu polybag sudah ada kontrak dan DP, kebutuhan dana 315juta, closing project berikut pengembalian dana talang bulan oktober 2021, WA 082119046199... butuh segera..✔

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com