Skip to main content

BANK BCA REALISASIKAN AKUISISI 2 BANK SEMESTER II 2017

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) masih mencanangkan rencana untuk mengakuisisi bank di tahun 2017 ini. Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur BCA mengatakan, pihaknya akan merealisasikan rencana mengakuisisi dua bank yang sudah masuk dalam rencana bisnis bank (RBB) tahun 2017.

“Kami akan merealisasikan rencana akuisisi dua bank di semester II-2017,” kata Jahja, Kamis (20/4). Berdasarkan rumor yang beredar, BCA tengah mengkaji untuk mengakuisisi PT Bank Harda Internasional Tbk.

Jahja mengatakan, pihaknya belum dapat menyampaikan terkait akuisisi tersebut maupun isu BCA akan mengakuisisi Bank Harda Internasional. Yang pasti, BCA telah menyiapkan dana sebesar Rp 3 triliun untuk mengakuisisi dua bank. “Kami mengincar bank yang fokus pada bisnis ritel untuk mendukung kredit usaha kecil dan menengah (UKM),” tambahnya.

Asal tahu saja, bank swasta ini hanya mencatat kenaikan kredit komersial dan UKM sebesar 1,7% atau menjadi Rp 144,7 triliun per kuartal I-2017. Jahja bilang, semua bank menyalurkan kredit ke UKM sehingga ada persaingan yang ketat dalam menyalurkan kredit ke segmen ini.

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe...

PT.Bumi Resources Tbk (BUMI) :TAWARKAN PERTUKARAN HUTANG MENJADI SAHAM

Harga saham PT.Bumi Resources Tbk (BUMI) berfluktuasi pada perdagangan hari ini, 9 Juni 2017. Hal itu seiring dengan tawaran pertukaran utang menjadi saham yang dilakukan perusahaan kepada para pemegang obligasi yang tercatat di Singapura. Harga saham BUMI hari ini sempat naik 7,3 persen ke level Rp 352, level atau tertinggi  intraday . Namun, saham BUMI hari ini ditutup di Rp 340, atau naik Rp 3,66 persen dibandingkan penutupan sebelumnya di level Rp 328 per saham. Tercatat, terjadi transaksi senilai Rp  241,11 miliar untuk 710,27 juta saham BUMI pada hari ini. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Singapura (SGX), anak usaha BUMI yakni Bumi Capital Pte Ltd telah mengirimkan surat pemberitahuan ( Exchange Offer Memorandum atau EOM) kepada seluruh kreditur obligasi senilai US$ 300 juta yang jatuh tempo 2016. Surat itu menyebutkan bahwa bila tidak ada respons sampai 26 Juli 2017 waktu London (27 Juli 2017 waktu Indonesia), maka mereka akan kehilangan hak ...

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com