Skip to main content

BANK BCA REALISASIKAN AKUISISI 2 BANK SEMESTER II 2017

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) masih mencanangkan rencana untuk mengakuisisi bank di tahun 2017 ini. Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur BCA mengatakan, pihaknya akan merealisasikan rencana mengakuisisi dua bank yang sudah masuk dalam rencana bisnis bank (RBB) tahun 2017.

“Kami akan merealisasikan rencana akuisisi dua bank di semester II-2017,” kata Jahja, Kamis (20/4). Berdasarkan rumor yang beredar, BCA tengah mengkaji untuk mengakuisisi PT Bank Harda Internasional Tbk.

Jahja mengatakan, pihaknya belum dapat menyampaikan terkait akuisisi tersebut maupun isu BCA akan mengakuisisi Bank Harda Internasional. Yang pasti, BCA telah menyiapkan dana sebesar Rp 3 triliun untuk mengakuisisi dua bank. “Kami mengincar bank yang fokus pada bisnis ritel untuk mendukung kredit usaha kecil dan menengah (UKM),” tambahnya.

Asal tahu saja, bank swasta ini hanya mencatat kenaikan kredit komersial dan UKM sebesar 1,7% atau menjadi Rp 144,7 triliun per kuartal I-2017. Jahja bilang, semua bank menyalurkan kredit ke UKM sehingga ada persaingan yang ketat dalam menyalurkan kredit ke segmen ini.

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com