Skip to main content

CARA MUDAH MEMBERIKAN WARISAN 1 MILYAR

CARA MUDAH MEMBERIKAN WARISAN 1 MILYAR

Mengumpulkan harta benda buat warisan dengan cara umum /tradisional akan memerlukan banyak waktu & tenaga sehinga hasilnya maksimal tetapi umurpun kita belum tahu kapan berakhir? Sehinga  perlu ada pihak lain yang mau menangggung resiko, jika kalau umur  tidak sampai misal usia 99 tahun & besok atau lusa meninggal dunia ada santunan / warisan untuk keluarga dicintai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Solusi agar ada kepastian/jaminan, ada pihak lain mau menanggung resiko tersebut dengan menjadi peserta / memiliki polis ASURANSI JIWA (jangan sampai cuma Mobil, motor, rumah tetapi lupa jiwa kita diasuransikan). Berikut ilustrasi sederhana beberapa perusahaan jasa asuransi jiwa ternama yang secara pribadi sudah melakukan riset & survey langsung, sebagai bahan pertimbangan & berminat dapat menghubungi alamat perusahaannya dari website tersedia :

1. Perusahaan Asuransi ACE LIFE ada produk ACE PROTEKSI MAPAN : masa perlindungan sampai usia 100 th, contoh usia mulai ikut asuransi 37 tahun bayar premi 12.780.000 / th, kapanpun terjadi musibah meninggal dunia sbelum usia 100 tahun maka ahli waris menerima uang santunan Rp. 1 milyar, kapanpun butuh uang bisa tarik dana misal setelah jadi peserta 20 tahun ada nilai tunai Rp. 211.950.000 & perlindungan asuransi tetap berjalan. Info lengkap ke kantor cabang terdekat atau klik :www.acelife.co.id
2. Perusahaan Asuransi BNI LIFE (anak usaha Bank BNI) ada produk BLIFE PROTECT PLUS : masa perlindungan sampai usia 90 tahun, contoh usia mulai ikut asuransi 37 tahun bayar premi Rp. 3.986.200 /Bulan, kapanpun terjadi musibah meninggal dunia sbelum usia 90 tahun maka ahli waris menerima uang santunan Rp. 1 milyar, kapanpun butuh uang bisa tarik dana misal setelah jadi peserta 20 tahun ada nilai tunai Rp. 146.040.000 & perlindungan asuransi tetap berjalan. Info lengkap ke kantor cabang terdekat atau klik : www.bni-life.co.id
3. Perusahaan Asuransi SEQUISLIFE ada produk Q Smart Life : masa perlindungan sampai usia 100 tahun, contoh usia mulai ikut asuransi 37 tahun bayar premi Rp. 918.000 bulanan, kapanpun terjadi musibah meninggal dunia sbelum usia 100 tahun maka ahli waris menerima uang santunan Rp. 1 milyar, kapanpun butuh uang bisa tarik dana misal setelah jadi peserta 20 tahun ada nilai tunai Rp. 36.024.000 & perlindungan asuransi tetap berjalan. Info lengkap ke kantor cabang terdekat atau klik :www.sequislife.com
4. Perusahaan Asuransi SEQUISLIFE ada produk Q Smart Life : masa perlindungan sampai usia 100 tahun, contoh usia mulai ikut asuransi 2 tahun bayar premi Rp. 2,680,000/tahun, kapanpun terjadi musibah meninggal dunia sbelum usia 100 tahun maka ahli waris menerima uang santunan Rp. 1 milyar, kapanpun butuh uang bisa tarik dana misal setelah jadi peserta 20 tahun ada nilai tunai Rp. 274.094.000& perlindungan asuransi tetap berjalan. Info lengkap ke kantor cabang terdekat atau klik :www.sequislife.com
5. Perusahaan Asuransi MANULIFE FINANCIAL ada produk MANULIFE VALUE PROTECTOR ABSOLUTE ; masa perlindungan sampai usia 99 tahun, contoh usia mulai ikut asuransi 37 tahun bayar premi Rp. 13.333.300/tahun, kapanpun terjadi musibah meninggal dunia sbelum usia 99 tahun maka ahli waris menerima uang santunan Rp. 1 milyar, kapanpun butuh uang bisa tarik dana misal setelah jadi peserta 20 tahun ada nilai tunai Rp. 452.554.000 & perlindungan asuransi tetap berjalan. Info lengkap ke kantor cabang terdekat atau klik : www.manulife-indonesia.com
6. Perusahaan asuransi Great Eastern Life Indonesia ada Produk Great Life Protector : masa perlindungan sampai usia 88 tahun, contoh usia mulai ikut asuransi 37 tahun bayar premi Rp. 22.700.000/tahun, kapanpun terjadi musibah meninggal dunia sbelum usia 88 tahun maka ahli waris menerima uang santunan Rp. 1 milyar, kapanpun butuh uang bisa tarik dana misal setelah jadi peserta 20 tahun ada nilai tunai Rp. 327.580.000 & perlindungan asuransi tetap berjalan. Info lengkap ke kantor cabang terdekat atau klik : Www.greateasternlife.com/id
7. Perusahaan Jasa Asuransi AIA FINANCIAL ada produk AIA FAMILY FIRST PROTECTION : masa perlindungan sampai usia 99 tahun, contoh usia mulai ikut asuransi 37 tahun bayar premi Rp. 785.000/bulan, kapanpun terjadi musibah meninggal dunia sbelum usia 99 tahun maka ahli waris menerima uang santunan Rp. 1 milyar, kapanpun butuh uang bisa tarik dana misal setelah jadi peserta 20 tahun ada nilai tunai Rp. 191.223.000 & perlindungan asuransi tetap berjalan. Info lengkap ke kantor cabang terdekat atau klik : www.aia-financial.co.id
8. Perusahaan Jasa Asuransi AIA FINANCIAL ada produk AIA FAMILY FIRST PROTECTION : masa perlindungan sampai usia 99 tahun, contoh usia mulai ikut asuransi 2 tahun bayar premi Rp. 235.000/bulan, kapanpun terjadi musibah meninggal dunia sbelum usia 99 tahun maka ahli waris menerima uang santunan Rp. 1 milyar, kapanpun butuh uang bisa tarik dana misal setelah jadi peserta 20 tahun ada nilai tunai Rp. 67.342.000 & perlindungan asuransi tetap berjalan. Info lengkap ke kantor cabang terdekat atau klik : www.aia-financial.co.id
KESIMPULAN

AIA FAMILY FIRST PROTECTION tergolong murah bayar iuran peserta / premi, sebagai gambaran anak 2 tahun Cuma Rp. 235.000/bulan & mulai jadi peserta umur 37 tahun Rp. 785.000/bulan , kapanpun terjadi musibah meninggal dunia sbelum usia 99 tahun maka ahli waris menerima uang santunan Rp. 1 milyar (misal baru jadi peserta 1 atau 2 bulan maka tetap menerima santunan ahli waris sebesar 1 milyar)
Bayar premi tidak perlu repot setor/transfer ke asuransi, cukup memiliki rekening tabungan di bank bca/mandiri/bri karena perusahaan asuransi sudah bekerjasama dengan bank akan potong otomatis (autodebet) tiap bulan dari rekening tabungan.
SEMOGA BERMANFAAT smile emoticon

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe...

PT.Bumi Resources Tbk (BUMI) :TAWARKAN PERTUKARAN HUTANG MENJADI SAHAM

Harga saham PT.Bumi Resources Tbk (BUMI) berfluktuasi pada perdagangan hari ini, 9 Juni 2017. Hal itu seiring dengan tawaran pertukaran utang menjadi saham yang dilakukan perusahaan kepada para pemegang obligasi yang tercatat di Singapura. Harga saham BUMI hari ini sempat naik 7,3 persen ke level Rp 352, level atau tertinggi  intraday . Namun, saham BUMI hari ini ditutup di Rp 340, atau naik Rp 3,66 persen dibandingkan penutupan sebelumnya di level Rp 328 per saham. Tercatat, terjadi transaksi senilai Rp  241,11 miliar untuk 710,27 juta saham BUMI pada hari ini. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Singapura (SGX), anak usaha BUMI yakni Bumi Capital Pte Ltd telah mengirimkan surat pemberitahuan ( Exchange Offer Memorandum atau EOM) kepada seluruh kreditur obligasi senilai US$ 300 juta yang jatuh tempo 2016. Surat itu menyebutkan bahwa bila tidak ada respons sampai 26 Juli 2017 waktu London (27 Juli 2017 waktu Indonesia), maka mereka akan kehilangan hak ...

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com