Skip to main content

BTN dukung Program Pemerintah Pembangunan 1 juta umah

BBTN: Dukung 1 Juta Rumah, BTN Teken MoU dengan 5 DeveloperPT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) hari ini menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan lima pengembang (developer) perumahan nasional, dalam rangka pemberian kredit KPR kepada lima pengembang tersebut.

Lima¿ pengembang yang hari ini melaksanakan penandatanganan yaitu, Perum Perumnas, PT Pancakarya Griyatama, PT Pekanbaru Permai Propertindo, PT Kualajaya Reality, dan PT Reka Cipta Propertindo.

Direktur Utama BTN Maryono menuturkan, penandatanganan kerja sama ini menjadi momentum yang baik, terlebih pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) memiliki program pembangunan 1 juta rumah dalam masa pemerintahannya.

'¿BTN sebagai bank utama program pemerintah, hari ini mewujudkan satu wujud nyata dalam melaksanakan program (1 juta rumah) pemerintah ini,' tuturnya di Menara BTN, Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Dia menjelaskan, dalam menyiapkan program pembangunan 1 juta rumah ini, terdapat beberapa hal penting yang harus selalu menjadi pegangan, yaitu bagaimana pelaksanaan pembiayaan perumahan itu dapat menjadi wujud rumah yang bisa dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

'Sebab itu BTN telah memberikan suatu motivasi, training, dan tambahan wawasan kepada para developer agar menguasai teknis, pertimbangan marketing, maupun keuangannya. Sehingga yang jadi kerja sama dengan BTN dan developer jadi bisnis yang sangat baik, dan tidak timbulkan masalah,' imbuhnya. (Baca: BTN Akan Edukasi 100 Pengembang Pemula).

Untuk mewujudkan cita-cita pemerintah tersebut, sambung Maryono, perseroan juga telah mempersiapkan proses dan model bisnis dalam bidang KPR, melalui penetapan uang muka (down payment/DP) kredit subsidi KPR sebesar 1%.

'BTN juga akan mendapat bantuan dari pemerintah, kerja sama dengan lembaga Perumnas, Taspen, agar program ini berjalan dengan baik,' jelas dia.

Sekadar informasi, kondisi aset BTN saat ini sekitar Rp145 triliun, dengan total market share sebesar 23% dan menjadi leader marketing dalam housing finance. Sementara kapitalisasi harga saham BTN pada 2014 tumbuh 39%. (SindoNews)

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com