Skip to main content

EFEK DARI PERNIKAHAN SEDARAH

Katanya cinta itu buta. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan seseorang jatuh cinta dengan orang yang masih ada hubungan saudara misalnya sepupu sendiri.
Atau bisa juga terjadi pernikahan antara dua orang yang tidak tahu bahwa mereka sebetulnya masih memiliki hubungan kekerabatan.
Apa ada risikonya?
Berdasarkan ilmu medis, memang pernikahan antara dua orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan yang dekat memang memiliki risiko 1.7–2.8 persen untuk memiliki keturunan yang mengalami kelainan genetik.
Hal ini disebabkan karena 2 orang yang masih memiliki relasi persaudaraan yang dekat/hubungan darah juga masih memiliki hubungan genetik yang hampir sama sehingga kelebihan dan kekurangannya hampir sama atau sama.
Kekurangan yang sama tersebut yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya kelainan genetik pada keturunannya.
The Latin American Collaborative Study of Congenital Malformation menemukan bahwa pada perkawinan antara mereka yang memiliki hubungan darah ditemukan keturunan dengan kelainan kongenital (kelainan bawaan) seperti:
- hidrosefalus,
- bibir sumbing,
- polidaktili (jumlah jari kaki dan atau tangan yang lebih banyak dari normal),
- kelainan kongenital pada jantung.


Sebuah laporan dari BBC juga menyebutkan bahwa perkawinan antara mereka yang memiliki hubungan darah (secara khusus disebutkan antara sepupu generasi pertama) memiliki kemungkinan 13 kali lebih besar dari pada populasi umum untuk memiliki keturunan yang mengalami kelainan genetik, meninggal pada saat baru lahir atau mengalami cacat yang serius.
Risiko ini memang akan turun pada generasi yang lebih bawah, namun tetap lebih tinggi daripada populasi normal.

Berbagai kerugian medis ini merupakan dasar untuk tidak menganjurkan perkawinan antara mereka yang memiliki hubungan darah. Tapi, katanya cinta kan buta.
(makassar.tribunnews.com)

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe...

PT.Bumi Resources Tbk (BUMI) :TAWARKAN PERTUKARAN HUTANG MENJADI SAHAM

Harga saham PT.Bumi Resources Tbk (BUMI) berfluktuasi pada perdagangan hari ini, 9 Juni 2017. Hal itu seiring dengan tawaran pertukaran utang menjadi saham yang dilakukan perusahaan kepada para pemegang obligasi yang tercatat di Singapura. Harga saham BUMI hari ini sempat naik 7,3 persen ke level Rp 352, level atau tertinggi  intraday . Namun, saham BUMI hari ini ditutup di Rp 340, atau naik Rp 3,66 persen dibandingkan penutupan sebelumnya di level Rp 328 per saham. Tercatat, terjadi transaksi senilai Rp  241,11 miliar untuk 710,27 juta saham BUMI pada hari ini. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Singapura (SGX), anak usaha BUMI yakni Bumi Capital Pte Ltd telah mengirimkan surat pemberitahuan ( Exchange Offer Memorandum atau EOM) kepada seluruh kreditur obligasi senilai US$ 300 juta yang jatuh tempo 2016. Surat itu menyebutkan bahwa bila tidak ada respons sampai 26 Juli 2017 waktu London (27 Juli 2017 waktu Indonesia), maka mereka akan kehilangan hak ...

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com