Skip to main content

EFEK DARI PERNIKAHAN SEDARAH

Katanya cinta itu buta. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan seseorang jatuh cinta dengan orang yang masih ada hubungan saudara misalnya sepupu sendiri.
Atau bisa juga terjadi pernikahan antara dua orang yang tidak tahu bahwa mereka sebetulnya masih memiliki hubungan kekerabatan.
Apa ada risikonya?
Berdasarkan ilmu medis, memang pernikahan antara dua orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan yang dekat memang memiliki risiko 1.7–2.8 persen untuk memiliki keturunan yang mengalami kelainan genetik.
Hal ini disebabkan karena 2 orang yang masih memiliki relasi persaudaraan yang dekat/hubungan darah juga masih memiliki hubungan genetik yang hampir sama sehingga kelebihan dan kekurangannya hampir sama atau sama.
Kekurangan yang sama tersebut yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya kelainan genetik pada keturunannya.
The Latin American Collaborative Study of Congenital Malformation menemukan bahwa pada perkawinan antara mereka yang memiliki hubungan darah ditemukan keturunan dengan kelainan kongenital (kelainan bawaan) seperti:
- hidrosefalus,
- bibir sumbing,
- polidaktili (jumlah jari kaki dan atau tangan yang lebih banyak dari normal),
- kelainan kongenital pada jantung.


Sebuah laporan dari BBC juga menyebutkan bahwa perkawinan antara mereka yang memiliki hubungan darah (secara khusus disebutkan antara sepupu generasi pertama) memiliki kemungkinan 13 kali lebih besar dari pada populasi umum untuk memiliki keturunan yang mengalami kelainan genetik, meninggal pada saat baru lahir atau mengalami cacat yang serius.
Risiko ini memang akan turun pada generasi yang lebih bawah, namun tetap lebih tinggi daripada populasi normal.

Berbagai kerugian medis ini merupakan dasar untuk tidak menganjurkan perkawinan antara mereka yang memiliki hubungan darah. Tapi, katanya cinta kan buta.
(makassar.tribunnews.com)

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com