Skip to main content

KSEI Terbitkan Peraturan Untuk Perlindungan dan Penegakan Hukum Bagi Investor

Jakarta, 3 Februari 2015 - Memasuki bulan ke-2 di tahun 2015, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyelenggarakan sosialisasi mengenai Peraturan KSEI No VII tentang Pemeriksaan, Peraturan KSEI Nomor VIII tentang Sanksi dan Peraturan Nomor I-F tentang AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas). Acara yang diperuntukkan bagi Pemakai Jasa KSEI (Perusahaan Efek (PE), Bank Kustodian (BK), Emiten dan Biro Adminitrasi Efek) ini diadakan di Financial Hall Graha Niaga Jakarta.

Latar belakang sosialisasi mengenai Peraturan No VII Tentang Pemeriksaan adalah selain untuk memastikan kepatuhan Pemakai Jasa atas Peraturan KSEI demi terciptanya pelayanan jasa KSEI yang teratur, wajar dan efisien juga untuk mengawasi dan membina Pemakai Jasa melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan objektif.

Pjs. Direktur Utama KSEI, Margeret M. Tang dalam sambutannya mengatakan “Dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI berwenang memberikan sanksi, namun KSEI belum memiliki mekanisme pemeriksaan dan pengenaan sanksi. Peraturan ini diterbitkan untuk mengakomodir mekanisme tersebut, agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan berpotensi mengakibatkan gangguan terhadap operasional KSEI dan industri Pasar Modal pada umumnya dapat dicegah. Mekanisme dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap Perusahaan Efek KSEI juga akan berkoordinasi dengan PT Bursa Efek Indonesia” ungkapnya.

Terkait dengan Peraturan KSEI Nomor VIII tentang Sanksi terdapat beberapa hal yang dijadikan dasar untuk pengenaan sanksi. Apabila dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terdapat temuan, jika diperlukan, maka KSEI berwenang untuk mengenakan sanksi. Beberapa jenis sanksi yang diatur dalam peraturan terdiri dari peringatan tertulis, denda dengan batas Rupiah tertentu, penghentian sementara pemberian layanan jasa kepada Pemakai Jasa, pembekuan Rekening Efek Utama hingga pembatalan pendaftaran Efek di KSEI, dan atau penutupan Rekening Efek Utama. “Tentunya pengenaan sanksi ini selain bertujuan untuk pembinaan, harapan yang lebih tinggi dari pengenaan sanksi adalah agar para pemakai jasa akan lebih berhati-hati dan akan selalu berupaya mengutamakan kepatuhan dan keamanan dalam setiap melaksanakan tindakannya dalam operasional sehari-hari, terutama yang berkenaan dengan peraturan KSEI” tambah Margeret. Selain hal tersebut diatas sosialisasi ini diadakan untuk mendukung implementasi Fasilitas AKSes dengan menyempurnakan dan melengkapi ketentuan tentang Investor Area dengan tujuan pihak-pihak yang melakukan transaksi Efek di pasar modal dapat memantau kepemilikan dan/atau mutasi Efek dan/atau dana yang disimpan dalam Rekening Efek di KSEI sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan melakukan hal lain terkait Transaksi Efek sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Peraturan Nomor I-F tentang AKSes. Ketiga peraturan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor S-176/PM.2/2014 dan efektif berlaku pada tanggal 1 Desember 2014 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi KSEI.

Pada akhirnya dengan dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan dapat melindungi kepentingan investor untuk dapat memperoleh hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2/2 Potensi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar modal sangat besar, selain melalui pengembangan infrastruktur potensi ini perlu didukung dengan payung hukum yang jelas dan transparan agar dapat menumbuhkan kepercayaan investor dalam berinvestasi. Margeret menambahkan "Penerbitan peraturan ini juga merupakan salah satu upaya KSEI dalam mendukung program pendalaman pasar untuk meningkatkan jumlah investor domestik individu melalui adanya kepastian hukum bagi para pelaku pasar”.
(www.ksei.co.id)

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com