Skip to main content

Laba Bersih PT Elnusa Tbk (ELSA) Q1 2015 Naik 20%

PT Elnusa Tbk (ELSA) mencatatkan perolehan laba bersih perseroan pada kuartal I tahun ini  menjadi sebesar Rp65 miliar dibanding periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp54 miliar.

Direktur Keuangan Elnusa Sabam Hutajulu mengatakan, kinerja ini didukung postifinya pertumbuhan di segmen jasa hulu yaitu driling and oilfield serta land seismic service yang tumbuh masing-masing sebesar 3% dan 2%.

"Sedangkan kinerja anak perusahan terutama PT Elnusa Petrofin pada segmen jasa hilir migas juga membaik dengan tumbuk 2% di kuarta I 2015 ini," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Dia menjelaskan, laba kotor perseroan juga naik 7%, laba usaha tumbuh 5%, dan EBITDA meningkat sebesar 9% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

"Kami berkomitmen menjaga beban pokok pendapatan pada level yang wajar. Keseriusan manajemen untuk terus melakukakan efisiensi dalam operasinya tanpa mengurangi kualitas jasa yang diberikan pada klien," jelas Sabam.

Strategi perseroan dalam menjaga kekuatan balance sheet serta ruang pendapatan yang cukup besar untuk mendukung rencana investasi pada kuartal I 2015 sebesar 22% dari Rp420 miliar menjadi Rp540 miliar.

"Meskipun kondisi industri global migas baik global maupun nasional kurang baik dan diprediksikan cendrung tidak stabil sampai akhir tahun. Elnusa tetap mampu melanjutkan pertumbuhan dengan kontribusi positif dari bisnis inti perseroan," pungkas dia.

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com