Skip to main content

Laba Bersih PT Elnusa Tbk (ELSA) Q1 2015 Naik 20%

PT Elnusa Tbk (ELSA) mencatatkan perolehan laba bersih perseroan pada kuartal I tahun ini  menjadi sebesar Rp65 miliar dibanding periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp54 miliar.

Direktur Keuangan Elnusa Sabam Hutajulu mengatakan, kinerja ini didukung postifinya pertumbuhan di segmen jasa hulu yaitu driling and oilfield serta land seismic service yang tumbuh masing-masing sebesar 3% dan 2%.

"Sedangkan kinerja anak perusahan terutama PT Elnusa Petrofin pada segmen jasa hilir migas juga membaik dengan tumbuk 2% di kuarta I 2015 ini," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Dia menjelaskan, laba kotor perseroan juga naik 7%, laba usaha tumbuh 5%, dan EBITDA meningkat sebesar 9% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

"Kami berkomitmen menjaga beban pokok pendapatan pada level yang wajar. Keseriusan manajemen untuk terus melakukakan efisiensi dalam operasinya tanpa mengurangi kualitas jasa yang diberikan pada klien," jelas Sabam.

Strategi perseroan dalam menjaga kekuatan balance sheet serta ruang pendapatan yang cukup besar untuk mendukung rencana investasi pada kuartal I 2015 sebesar 22% dari Rp420 miliar menjadi Rp540 miliar.

"Meskipun kondisi industri global migas baik global maupun nasional kurang baik dan diprediksikan cendrung tidak stabil sampai akhir tahun. Elnusa tetap mampu melanjutkan pertumbuhan dengan kontribusi positif dari bisnis inti perseroan," pungkas dia.

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe...

PT.Bumi Resources Tbk (BUMI) :TAWARKAN PERTUKARAN HUTANG MENJADI SAHAM

Harga saham PT.Bumi Resources Tbk (BUMI) berfluktuasi pada perdagangan hari ini, 9 Juni 2017. Hal itu seiring dengan tawaran pertukaran utang menjadi saham yang dilakukan perusahaan kepada para pemegang obligasi yang tercatat di Singapura. Harga saham BUMI hari ini sempat naik 7,3 persen ke level Rp 352, level atau tertinggi  intraday . Namun, saham BUMI hari ini ditutup di Rp 340, atau naik Rp 3,66 persen dibandingkan penutupan sebelumnya di level Rp 328 per saham. Tercatat, terjadi transaksi senilai Rp  241,11 miliar untuk 710,27 juta saham BUMI pada hari ini. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Singapura (SGX), anak usaha BUMI yakni Bumi Capital Pte Ltd telah mengirimkan surat pemberitahuan ( Exchange Offer Memorandum atau EOM) kepada seluruh kreditur obligasi senilai US$ 300 juta yang jatuh tempo 2016. Surat itu menyebutkan bahwa bila tidak ada respons sampai 26 Juli 2017 waktu London (27 Juli 2017 waktu Indonesia), maka mereka akan kehilangan hak ...

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com