Skip to main content

Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) Memiliki saham 40% di BTPN Berencana Merger Dengan Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Image result for btpnPT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Tbk enggan mengomentari rencana penggabungan atau merger dengan Bank Sumitomo Mitsui Indonesia.
 
Direktur Kepatuhan BTPN Anika Faisal mengatakan konsolidasi industri merupakan hal yang baik dan pihak regulator pun selalu menganjurkan untuk konsolidasi.
 
'Konsolidasi ini hal yang baik dan regulator pun menganjurkan hal ini. Namun merger bukanlah hal yang mudah dan memerlukan kajian mendalam di berbagai aspek,' ujarnya kepada Bisnis.com, baru-baru ini.
 
Keputusan untuk merger atau tidak, lanjutnya, bukan menjadi kewenangan BTPN tetapi para pemegang saham.
 
'Hal ini merupakan domain pemegang saham. Tergantung keputusan pemegang saham nantinya,' kata Anika.
 
Sebelumnya, Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) yang memiliki saham 40% di BTPN berencana untuk melakukan merger dengan Bank Sumitomo Mitsui Indonesia.
  • (Bisnis Indonesia)

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com