Skip to main content

Laba Bersih PT Metrodata Electronics Tbk. (MTDL) QI/2015 Naik 18,75%

MTDL: Laba Metrodata Electronics (MTDL) MelonjakPT Metrodata Electronics Tbk. (MTDL) membukukan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp57,08 miliar pada kuartal I/2015, naik 18,75% dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp48,06 miliar.
Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan perseroan di PT Bursa Efek Indonesia, Senin (27/4/2015), disebutkan pendapatan dari selisih kurs penjabaran mata uang asing mencapai Rp20,39 miliar dibandingkan sebelumnya rugi kurs Rp21,75 miliar.
Untuk itu, laba komprehensif Metrodata Electronics melonjak tajam menjadi Rp77,47 miliar dari periode Januari-Maret 2015 yang mencapai Rp26,31 miliar.

Emiten berkode saham MTDL tersebut mengantongi pendapatan bersih pada kuartal I/2015 sebesar Rp2,2 triliun, lebih tinggi dari periode sebelumnya Rp1,78 triliun. Beban pokok pendapatan sebesar Rp2,05 triliun dari Rp1,63 triliun.
Laba kotor yang diraup Metrodata Electronics mengalami penurunan menjadi Rp146,65 miliar dari Rp147,36 miliar. Namun, laba sebelum pajak justru melonjak menjadi Rp75,81 miliar dari Rp64,8 miliar.
Hingga 31 Maret 2015, total aset Metrodata Electronics mencapai Rp3,08 triliun dibandingkan dengan akhir tahun lalu Rp2,73 triliun. Liabilitas Rp1,84 triliun dari Rp1,57 triliun dan ekuitas Rp1,24 triliun dari Rp1,16 triliun. (bisnis indonesia)

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com