Skip to main content

Setiap Bulan 6 ton Makanan Khas Palembang "empek-empek " Diekspor

Setiap bulan sebanyak enam ton makanan khas Palembang, Sumatera Selatan yaitu empek-empek "keluar" melalui bandar udara dibawa para pelancong dari dalam dan luar negeri.

"Kuliner menjadi salah satu komoditi unggulan Industri Kecil Menengah (IKM) di Sumsel. Menurut laporan pihak bandara, satu orang membawa sekitar 10-15 kilogram empek-empek sebagai oleh-oleh," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel Permana di Palembang.

Permana mengatakan jumlah tersebut bisa meningkat lebih tinggi saat Palembang mengadakan acara-acara berkapasitas nasional maupun internasional.

Menurut Permana, pertumbuhan IKM bidang kuliner di Sumsel meningkat 14,8 persen pada 2014 jika dibandingkan dengan pertumbuhan IKM Sumsel pada 2013.

Ia menambahkan, makanan berbahan dasar ikan tersebut juga sudah diekspor ke beberapa negara Asia Tenggara, seperti Brunei Darussalam, Malaysia dan Thailand.

Berdasarkan data statistik, Sumsel memiliki 33.434 IKM berbagai komoditi dari 17 Kabupaten/ Kota yang ada. Berbagai IKM tersebut menggeluti usaha di bidang sandang, pangan, kerajinan wirausaha baru dari industri yang ada. (tempo.co)

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com