Skip to main content

Setiap Bulan 6 ton Makanan Khas Palembang "empek-empek " Diekspor

Setiap bulan sebanyak enam ton makanan khas Palembang, Sumatera Selatan yaitu empek-empek "keluar" melalui bandar udara dibawa para pelancong dari dalam dan luar negeri.

"Kuliner menjadi salah satu komoditi unggulan Industri Kecil Menengah (IKM) di Sumsel. Menurut laporan pihak bandara, satu orang membawa sekitar 10-15 kilogram empek-empek sebagai oleh-oleh," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel Permana di Palembang.

Permana mengatakan jumlah tersebut bisa meningkat lebih tinggi saat Palembang mengadakan acara-acara berkapasitas nasional maupun internasional.

Menurut Permana, pertumbuhan IKM bidang kuliner di Sumsel meningkat 14,8 persen pada 2014 jika dibandingkan dengan pertumbuhan IKM Sumsel pada 2013.

Ia menambahkan, makanan berbahan dasar ikan tersebut juga sudah diekspor ke beberapa negara Asia Tenggara, seperti Brunei Darussalam, Malaysia dan Thailand.

Berdasarkan data statistik, Sumsel memiliki 33.434 IKM berbagai komoditi dari 17 Kabupaten/ Kota yang ada. Berbagai IKM tersebut menggeluti usaha di bidang sandang, pangan, kerajinan wirausaha baru dari industri yang ada. (tempo.co)

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe...

PT.Bumi Resources Tbk (BUMI) :TAWARKAN PERTUKARAN HUTANG MENJADI SAHAM

Harga saham PT.Bumi Resources Tbk (BUMI) berfluktuasi pada perdagangan hari ini, 9 Juni 2017. Hal itu seiring dengan tawaran pertukaran utang menjadi saham yang dilakukan perusahaan kepada para pemegang obligasi yang tercatat di Singapura. Harga saham BUMI hari ini sempat naik 7,3 persen ke level Rp 352, level atau tertinggi  intraday . Namun, saham BUMI hari ini ditutup di Rp 340, atau naik Rp 3,66 persen dibandingkan penutupan sebelumnya di level Rp 328 per saham. Tercatat, terjadi transaksi senilai Rp  241,11 miliar untuk 710,27 juta saham BUMI pada hari ini. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Singapura (SGX), anak usaha BUMI yakni Bumi Capital Pte Ltd telah mengirimkan surat pemberitahuan ( Exchange Offer Memorandum atau EOM) kepada seluruh kreditur obligasi senilai US$ 300 juta yang jatuh tempo 2016. Surat itu menyebutkan bahwa bila tidak ada respons sampai 26 Juli 2017 waktu London (27 Juli 2017 waktu Indonesia), maka mereka akan kehilangan hak ...

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com