Skip to main content

PT .Sugih Energy Tbk. (SUGI) Membukukan Pendapatan Usaha 377% Tetapi Laba Bersih Justru Melorot 86% Sepanjang 2014.

SUGI: Pendapatan Meroket Tetapi Laba Bersih Justru Anjlok
Emiten pertambangan PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) membukukan lonjakan pendapatan usaha 377%, tetapi laba bersih justru melorot 86% sepanjang periode 2014.
Berdasarkan laporan keuangan perseroan yang dikutip Sabtu (18/4/2015), disebutkan pendapatan usaha perseroan mencapai US$5,36 juta pada 2014, naik 377% dari setahun sebelumnya US$1,12 juta. Sedangkan, beban pokok pendapatan menurun menjadi US$1,63 juta dari sebelumnya US$1,78 juta.
Emiten berkode saham SUGI tersebut membukukan laba kotor pada tahun lalu sebesar US$3,73 juta. Perolehan tersebut jauh lebih baik ketimbang setahun sebelumnya yang mencatatkan rugi kotor US$659.635.

Kendati demikian, perseroan membukukan penurunan pendapatan usaha lainnya menjadi US$13,69 juta dari sebelumnya US$42,86 juta. Sehingga, laba usaha yang diraup Sugih Energy juga melorot menjadi US$11,7 juta dari US$35,61 juta.
Laba sebelum pajak pada tahun lalu juga merosot menjadi US$266.475 dari sebelumnya US$31,46 juta. Untuk itu, laba bersih yang diraup Sugih Energy mencapai US$4,64 juta, anjlok 86% dari setahun sebelumnya US$33,62 juta.
Hingga 31 Desember 2014, aset Sugih Energy mencapai US$543,73 juta dari sebelumnya US$523,47 juta. Liabilitas mencapai US$246,16 juta dari sebelumnya US$230,55 juta dan ekuitas US$297,56 juta dari US$292,91 juta.  
  • (Bisnis Indonesia)

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com