Skip to main content

Investor Domestik Memiliki Portofolio Investasi Efek tercatat di Bursa Efek Indonesia baru sekitar 370 ribu

Dalam satu dasawarsa terakhir, pasar modal Indonesia tumbuh begitu pesat. Terlihat dari nilai kapitalisasi pasar di bursa saham yang naik sebesar hampir 700% dari Rp 679,94 triliun di akhir 2004 menjadi lebih dari Rp 5 ribu triliun pada akhir September 2014. Ini sejalan dengan meningkatnya jumlah Emiten dari 331 pada akhir 2004 menjadi lebih dari 500 Emiten pada akhir tahun 2014. Begitu pula dengan nilai rata-rata transaksi harian yang sudah mencapai angka Rp 8 triliun, padahal 10 tahun lalu hanya di kisaran Rp 1 - 2 triliun.

Pertumbuhan pasar tadi tentu saja tidak lepas dari peran regulator pasar modal yang terus menerus membangun terciptanya pasar modal yang efektif, efisien serta wajar sesuai amanat Undang-Undang Pasar Modal Tahun 1995. Diantaranya melakukan sosialisasi dan edukasi demi mengundang partisipasi masyarakat menjadi investor maupun perusahaan agar memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan usaha. Tidak kalah penting pengembangan infrastruktur pasar modal juga menjadi kunci pendukung pertumbuhan pasar

Dari sisi potensi, peluang untuk pendalaman pasar di Indonesia masih sangat besar. Pasar modal sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan masih sangat terbuka karena jumlah 500 Emiten saat ini tentunya relatif masih sangat sedikit. Demikian juga dari sisi jumlah masyarakat yang telah menjadikan pasar modal sebagai alternatif pilihan dalam berinvestasi, berdasarkan data terakhir di
jumlah investor domestik yang memiliki portofolio investasi Efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia baru ada sekitar 370 ribu.

Dibandingkan dengan total penduduk Indonesia yang jumlahnya sudah mencapai sekitar 250 juta jiwa, angka 370 ribu investor tentunya masih sangat kecil dan masih sangat terbuka peluang untuk ditingkatkan. Demikian juga dari sisi demografi, sebagian besar investor yang tercatat yaitu sejumlah 345.678 atau 92% masih terkonsentrasi di pulau Jawa dan Sumatera. Dengan tidak kurangnya program sosialisasi dan edukasi hingga ke seluruh daerah, ekspektasi terhadap peningkatan jumlah investor lokal di pasar modal pun harus didukung dengan infrastruktur pasar modal yang lebih baik. (www.ksei.co.id)

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com