Skip to main content

PT Pembangunan Perumahan (PP) Properti Tbk Melepas 4,9 Miliar Lembar Saham Kepada Publik

PT Pembangunan Perumahan (PP) Properti Tbk melepas 4,9 miliar lembar saham kepada publik, yang ditawarkan pada kisaran harga Rp185 hingga Rp320 per lembar.

'Perolehannya nantinya akan dipergunakan untuk dijadikan modal pembiayaan proyek-proyek kami dan pelunasan pinjaman,' kata Direktur Utama PT PP Properti Tbk Galih Prahananto pada Due Diligence Meeting and Public Expose di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, perseroan menargetkan dapat meraup dana sekitar Rp908,78 miliar sampai Rp1,57 triliun melalui kegiatan ini.

Lebih lanjut ia menambahkan pelepasan saham yang setara dengan 34,98% dari modal, akan mulai ditawarkan pada 22 April hingga 4 Mei 2015. 'Perseroan menargetkan pernyataan efektif dari Otorotas Jasa Keuangan dapat diperoleh pada tanggal 8 Mei, dan masa penawaran umum akan dilangsungkan pada 11 sampai 13 Mei,' ujar Galih.

Selain itu, ia menuturkan bahwa saham keluaran Anak Perusahaan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk ini direncanakan mulai dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 19 Mei 2015.

Perseroan telah menunjuk PT Bahana Securities, PT CIMB Securities Indonesia, PT CLSA Indonesia, PT Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek dalam aksi penawaran umum saham perdana atau yang dikenal dengan Initial Public Offering (IPO) ini.

PT PP Properti Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan properti dan realti berupa aset atau hak pengelolaan meliputi apartemen, hotel, perkantoran, pusat perdagangan maupun mall, serta perumahan yang dijual dan disewakan. (Investor Daily)

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe...

PT.Bumi Resources Tbk (BUMI) :TAWARKAN PERTUKARAN HUTANG MENJADI SAHAM

Harga saham PT.Bumi Resources Tbk (BUMI) berfluktuasi pada perdagangan hari ini, 9 Juni 2017. Hal itu seiring dengan tawaran pertukaran utang menjadi saham yang dilakukan perusahaan kepada para pemegang obligasi yang tercatat di Singapura. Harga saham BUMI hari ini sempat naik 7,3 persen ke level Rp 352, level atau tertinggi  intraday . Namun, saham BUMI hari ini ditutup di Rp 340, atau naik Rp 3,66 persen dibandingkan penutupan sebelumnya di level Rp 328 per saham. Tercatat, terjadi transaksi senilai Rp  241,11 miliar untuk 710,27 juta saham BUMI pada hari ini. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Singapura (SGX), anak usaha BUMI yakni Bumi Capital Pte Ltd telah mengirimkan surat pemberitahuan ( Exchange Offer Memorandum atau EOM) kepada seluruh kreditur obligasi senilai US$ 300 juta yang jatuh tempo 2016. Surat itu menyebutkan bahwa bila tidak ada respons sampai 26 Juli 2017 waktu London (27 Juli 2017 waktu Indonesia), maka mereka akan kehilangan hak ...

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com