Skip to main content

PT Pembangunan Perumahan (PP) Properti Tbk Melepas 4,9 Miliar Lembar Saham Kepada Publik

PT Pembangunan Perumahan (PP) Properti Tbk melepas 4,9 miliar lembar saham kepada publik, yang ditawarkan pada kisaran harga Rp185 hingga Rp320 per lembar.

'Perolehannya nantinya akan dipergunakan untuk dijadikan modal pembiayaan proyek-proyek kami dan pelunasan pinjaman,' kata Direktur Utama PT PP Properti Tbk Galih Prahananto pada Due Diligence Meeting and Public Expose di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, perseroan menargetkan dapat meraup dana sekitar Rp908,78 miliar sampai Rp1,57 triliun melalui kegiatan ini.

Lebih lanjut ia menambahkan pelepasan saham yang setara dengan 34,98% dari modal, akan mulai ditawarkan pada 22 April hingga 4 Mei 2015. 'Perseroan menargetkan pernyataan efektif dari Otorotas Jasa Keuangan dapat diperoleh pada tanggal 8 Mei, dan masa penawaran umum akan dilangsungkan pada 11 sampai 13 Mei,' ujar Galih.

Selain itu, ia menuturkan bahwa saham keluaran Anak Perusahaan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk ini direncanakan mulai dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 19 Mei 2015.

Perseroan telah menunjuk PT Bahana Securities, PT CIMB Securities Indonesia, PT CLSA Indonesia, PT Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek dalam aksi penawaran umum saham perdana atau yang dikenal dengan Initial Public Offering (IPO) ini.

PT PP Properti Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan properti dan realti berupa aset atau hak pengelolaan meliputi apartemen, hotel, perkantoran, pusat perdagangan maupun mall, serta perumahan yang dijual dan disewakan. (Investor Daily)

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com