Skip to main content

Premium tetap akan disediakan di semua SPBU,Pemerintah Tidak Menggantikan Premium RON 88 dengan Pertalite RON 90

Pemerintah menegaskan tidak akan menggantikan Premium RON 88 dengan Pertalite RON 90. Premium tetap akan disediakan di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seperti yang terjadi saat ini.

Plt Dirjen Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), I Gusti Nyoman Wiratmaja memaparkan, Pertalite merupakan varian tambahan yang dapat menjadi pilihan masyarakat pengguna BBM. Pertalite menyasar masyarakat yang memiliki kendaraan yang membutuhkan BBM di atas RON 88, tetapi tidak harus RON 92.

"Jadi ada pilihan untuk masyarakat yang memiliki kendaraan di atas tahun 2000, tetapi di bawah tahun 2010," katanya seperti mengutip situs Kementerian ESDM, Selasa (21/4/2015).

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Sutjipto menambahkan, Pertalite merupakan rangkaian dari proses pengembangan yang dilakukan Perusahaan untuk mencari hal-hal baru yang memiliki nilai tambah bagi konsumen. "Sebagai corporate, kita tentu memikirkan bagaimana memberikan pilihan bagi konsumen," katanya.

Mengingat energi ini selalu terkait dengan hajat hidup orang banyak, maka segala sesuatunya harus mengikuti aturan dan pengendalian Pemerintah. Saat ini, Pertalite masih dalam kajian lebih lanjut dan jika telah siap, baru akan diluncurkan ke masyarakat. Koordinasi dengan banyak pihak perlu dilakukan sebelum produk ini dijual ke masyarakat.

Dwi juga menegaskan bahwa Pertamina tidak berencana menghapuskan Premium, kecuali ada ketentuan baru dari Pemerintah.

Sesuai dengan prosesnya, varian baru nantinya akan diajukan ke Pemerintah yaitu Dirjen Migas. Saat ini, Pertamina masih mempersiapkan sistem distribusi ke SPBU-SPBU untuk menjual Petralite. Sedangkan harganya, berada diantara Premium dan Pertamax.

"Intinya, kami butuh kajian yang lebih mendalam, sebelum benar-benar di-launching ke pasar. Baik pemahaman tentang produk ini sendiri agar konsumen tidak bingung, kemudahan untuk mendapatkannya, sistem distribusinya harus disiapkan benar dan tentu saja dampak-dampak lain yang akan dikaji oleh Pemerintah. Apabila memang hal ini baik untuk diteruskan, maka kita akan lakukan (launching)," tutur Dwi.[jin] (sumber : ekonomi.inilah.com)

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe...

PT.Bumi Resources Tbk (BUMI) :TAWARKAN PERTUKARAN HUTANG MENJADI SAHAM

Harga saham PT.Bumi Resources Tbk (BUMI) berfluktuasi pada perdagangan hari ini, 9 Juni 2017. Hal itu seiring dengan tawaran pertukaran utang menjadi saham yang dilakukan perusahaan kepada para pemegang obligasi yang tercatat di Singapura. Harga saham BUMI hari ini sempat naik 7,3 persen ke level Rp 352, level atau tertinggi  intraday . Namun, saham BUMI hari ini ditutup di Rp 340, atau naik Rp 3,66 persen dibandingkan penutupan sebelumnya di level Rp 328 per saham. Tercatat, terjadi transaksi senilai Rp  241,11 miliar untuk 710,27 juta saham BUMI pada hari ini. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Singapura (SGX), anak usaha BUMI yakni Bumi Capital Pte Ltd telah mengirimkan surat pemberitahuan ( Exchange Offer Memorandum atau EOM) kepada seluruh kreditur obligasi senilai US$ 300 juta yang jatuh tempo 2016. Surat itu menyebutkan bahwa bila tidak ada respons sampai 26 Juli 2017 waktu London (27 Juli 2017 waktu Indonesia), maka mereka akan kehilangan hak ...

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com