Skip to main content

Premium tetap akan disediakan di semua SPBU,Pemerintah Tidak Menggantikan Premium RON 88 dengan Pertalite RON 90

Pemerintah menegaskan tidak akan menggantikan Premium RON 88 dengan Pertalite RON 90. Premium tetap akan disediakan di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seperti yang terjadi saat ini.

Plt Dirjen Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), I Gusti Nyoman Wiratmaja memaparkan, Pertalite merupakan varian tambahan yang dapat menjadi pilihan masyarakat pengguna BBM. Pertalite menyasar masyarakat yang memiliki kendaraan yang membutuhkan BBM di atas RON 88, tetapi tidak harus RON 92.

"Jadi ada pilihan untuk masyarakat yang memiliki kendaraan di atas tahun 2000, tetapi di bawah tahun 2010," katanya seperti mengutip situs Kementerian ESDM, Selasa (21/4/2015).

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Sutjipto menambahkan, Pertalite merupakan rangkaian dari proses pengembangan yang dilakukan Perusahaan untuk mencari hal-hal baru yang memiliki nilai tambah bagi konsumen. "Sebagai corporate, kita tentu memikirkan bagaimana memberikan pilihan bagi konsumen," katanya.

Mengingat energi ini selalu terkait dengan hajat hidup orang banyak, maka segala sesuatunya harus mengikuti aturan dan pengendalian Pemerintah. Saat ini, Pertalite masih dalam kajian lebih lanjut dan jika telah siap, baru akan diluncurkan ke masyarakat. Koordinasi dengan banyak pihak perlu dilakukan sebelum produk ini dijual ke masyarakat.

Dwi juga menegaskan bahwa Pertamina tidak berencana menghapuskan Premium, kecuali ada ketentuan baru dari Pemerintah.

Sesuai dengan prosesnya, varian baru nantinya akan diajukan ke Pemerintah yaitu Dirjen Migas. Saat ini, Pertamina masih mempersiapkan sistem distribusi ke SPBU-SPBU untuk menjual Petralite. Sedangkan harganya, berada diantara Premium dan Pertamax.

"Intinya, kami butuh kajian yang lebih mendalam, sebelum benar-benar di-launching ke pasar. Baik pemahaman tentang produk ini sendiri agar konsumen tidak bingung, kemudahan untuk mendapatkannya, sistem distribusinya harus disiapkan benar dan tentu saja dampak-dampak lain yang akan dikaji oleh Pemerintah. Apabila memang hal ini baik untuk diteruskan, maka kita akan lakukan (launching)," tutur Dwi.[jin] (sumber : ekonomi.inilah.com)

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com