Skip to main content

Menteri Yohana Salah Bicara Di PBB

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise, salah bicara dalam Sesi 59 Commission on the Status of Women (CSW 59) di Markas Besar PBB di New York baru-baru ini.
Akibatnya Indonesia menjadi kelompok yang menolak feminisme dan cenderung tidak mengakui hak asasi perempuan.
Hal itu dilaporkan aktivis Sekretariat Nasional Jokowi (Seknas Jokowi) Perempuan, Sulistyani, dalam pertemuan Presiden Jokowi dengan Relawan di Istana Negara, Selasa (17/3).
"Salah bicara atau tidak memahami," ujar Sulistyani.
Setelah bertemu dengan Presiden, Sulistyani menjelaskan, Yohana Yembise membuat Indonesia tercoreng dalam kancah internasional perjuangan perempuan. Padahal tahun 1995 saja, Indonesia merupakan negara pelopor feminisme.
"Akibat pernyataan Yohana yang salah, kita menjadi satu kelompok dengan Rusia, Iran, Irak yang menolak feminisme. Sayangnya ketika Yohana menyadari bahwa dia salah, dan minta diganti saja. Namun, sudah terlambat, karena naskah resmi sudah dibuat," ungkap Sulistyani.
Para aktivis perempuan kecewa atas pernyataan Yohana. Untuk menjelaskan duduk soal, Gerakan Perempuan Peduli Indonesia untuk BPFA, membuat tulisan khusus untuk memberi pencerahan kepada Yohana, di alamat di http://womenandminority.blogspot.com/2015/03/csw-59-posisi-indonesia-disorot-dunia.html.
"Laporan ini ditujukan untuk memberikan update kepada Menteri Yohana terkait dengan perkembangan global tentang upaya dunia dalam menegakkan HAM Perempuan, membangun kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan," demikian pengantar tulisan tersebut.
Ketika para aktivis perempuan yang ikut dalam CSW-59 mempertanyakan hal tersebut, Yohana berdalih, dia menyangka bahwa bahan-bahan yang disiapkan untuk dia sampaikan dalam pidato resmi, sudah terseleksi dengan baik dan sesuai posisi Indonesia selama ini.
"Teman-teman heran, soal bahan yang disiapkan staf, itu kan urusan internal dia, bukan menjadi wilayah publik. Pokoknya sangat disayangkan, ketika dia sadar dia salah, sudah terlambat karena dokumen resmi telah dibuat," jelas Sulistyani.
Posisi Indonesia sebetulnya lebih dekat dengan Malaysia, mengakui hak asasi perempuan dan feminisme dalam bingkai agama.
"Staf Menteri bahkan mengatakan, justru perjuangan feminisme yang mendorong banyak kemajuan dalam pemberdayaan perempuan di Indonesia," katanya.
Menurut Sulistyani, di kalangan aktivis perempuan, Menteri Yohana tergolong aneh. Hingga sekarang pun dia tidak memahami makna keadilan gender, sehingga sering salah bicara dan salah makna. Lebih heran lagi, para stafnya tidak mengingatkan hal ini.


"Bahkan ketika Menteri Yohana mengundang para aktivis ke kantornya, dalam pembicaraan, dia selalu menggunakan kata ’wanita’ dan bukan ’perempuan.’ Karena banyak yang tertawa cekikikan, akhirnya ada peserta yang memberi tahu supaya Ibu Menteri jangan menggunakan kata ’wanita.’ [PR/L-8) (sp.beritasatu.com)

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com