Skip to main content

Laba Bersih PT AKR Corporindo Tbk. Meroket 63,8% Kuartal I/2015

Laba bersih PT AKR Corporindo Tbk. meroket 63,8% secara year-on-yearmenjadi Rp295,23 miliar pada kuartal I/2015 dari periode yang sama tahun sebelumnya yang sekitar Rp180,23 miliar.
Padahal, pendapatan emiten yang bergerak di distribusi kimia dasar dan BBM itu merosot 14,72% dari Rp5,63 triliun menjadi Rp4,8 triliun. Presiden Direktur AKR Corporindo (AKRA) Haryanto Adikoesoemo menuturkan terpangkasnya pendapatan disebabkan oleh anjloknya harga minyak sejak kuartal terakhir 2014.
'Secara keseluruhan kami memperoleh hasil positif berkat ditekannya biaya manajemen, ongkos operasional, dan pengelolaan arus kas yang baik,' paparnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Selasa (21/4/2015).

Mengacu pada laporan keuangan kuartal I/2015, beban pokok penjualan perseroan turun 14,72% menjadi Rp4,21 triliun. Adapun beban usaha dan beban keuangan masing-masing naik 23,06% dan 0,46%.
Secara keseluruhan, tahun ini perseroan mengincar kenaikan laba bersih sebesar 20%. Pada 2014, net profit AKRA tercatat senilai Rp810,09 miliar atau tumbuh 24,96% dari tahun sebelumnya.
Perseroan juga berencana membangun pembangkit listrik di JIIPE, lewat anak usahanya yang bernama PT Energi Manyar Sejahtera (EMS). Rencananya, power plant itu bakal beroperasi dalam waktu tiga tahun hingga empat tahun mendatang. (bisnis indonesia)

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com