Skip to main content

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) secara resmi telah membeli kepemilikan saham sebesar 11,66% di Blok Muara Bakau dan 0,038% di proyek Indonesia Deepwater Development (IDD)

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) secara resmi telah membeli kepemilikan saham sebesar 11,66% di Blok Muara Bakau dan 0,038% di proyek Indonesia Deepwater Development (IDD).


Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusup mengatakan, kepemiliki perseroan saham pada dua blok itu melalui anak usahanya, PT Saka Energi Indonesia. SEI membeli saham dari GDF Suez Exploration Indonesia BV, anak usaha dari GDF Suez E&P International SA.

“Kepemilikan saham sebesar 11,66% di Muara Bakau dan 0,038% di IDD ini dibayar dalam bentuk tunai,” kata dia dalam siaran resminya, kemarin. 

GDF Suez sebelumnya memiliki saham di Blok Muara Bakau sebesar 45%, sisanya dipegang oleh Eni Muara Bakau BV (55%). Sementara di Proyek IDD, GDF Suez tidak secara langsung memegang hak partisipasi.

“Kepemilikan GDF Suez di IDD karena adanya unitisasi (penyatuan) Lapangan Maha dengan wilayah kerja sebelahnya pada Juni 2008,” jelas Heri. 

Blok Muara Bakau berlokasi di bagian timur Kutai basin, Provinsi Kalimantan Timur. Proyek dengan total investasi US$ 4 miliar ini saat ini masih dalam tahap pengembangan Lapangan Jangkrik dan Northeast Jangkrik. Blok ini ditargetkan mulai berproduksi pada 2017 dan bisa mencapai puncak produksi 450 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/mmscfd). Selain gas, blok ini juga memproduksi kondensat 1.500 barel per hari (bph).

Sementara Proyek IDD yang dioperatori Chevron imenggabungkan empat kontrak kerja sama yaitu Ganal, Rapak, Makassar Strait, dan Muara Bakau. Lapangan Bangka akan menghasilkan gas sekitar 150 mmscfd, Gehem Hub sebesar 420 mmscfd dan kondensat 25 ribu barel per hari (bph), serta lapangan Gendalo Hub mencapai 700 mmscfd dan 25 ribu bph kondensat. 

Saat ini, Proyek IDD masih pada tahap revisi POD. Dalam laporan akhir tahunnya, kepemilikan saham PGN di blok migas bertujuan untuk menambah ketersediaan pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pada jangka panjang. Dengan menjadi operator pada salah satu blok di hulu, PGN melalui SEI memperkuat posisi sebagai perusahaan penyedia energi berkelas dunia. 

Sebelumnya, PGN telah membeli hak partisipasi Hess di Blok Pangkah sebesar 25% pada 2013. Kepemilikan di Blok Pangkah ini kemudian ditambah menjadi 75% pada 2014. PGN melalui SEI juga telah memiliki saham di Blok Ketapang, Jawa Timur dan Blok Bangkanai, Kalimantan Tengah.

Sementara di luar negeri, Saka Energi telah membeli saham Swift Energi Co sebesar 36% pada Blok Eagle Ford di Texas, Amerika Serikat. Transaksi senilai US$ 175 juta ini dibayar tunai US$ 125 juta dan sisa US$ 50 juta dibayarkan di masa mendatang dalam bentuk dana pengembang.

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com