Skip to main content

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemimpin konsorsium rencana pembangunan kereta cepat jalur Jakarta-Bandung

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemimpin konsorsium rencana pembangunan kereta cepat jalur Jakarta-Bandung.

"Iya, kami lead konsorsium BUMN," kata Direktur Utama WIKA Bintang Perbowo kepada IMQ ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (22/4).

Menurut dia, anggota konsorsium terdiri dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Industri Kereta Api (Inka) Persero, PT Len Industri Persero, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

Berdasarkan informasi yang dihimpun IMQ, pemerintah c.q Kementerian BUMN yang diwakilkan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Sahala Lumban Gaol akan menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan BUMN Tiongkok pukul 16.00 WIB di lantai 19 Kementerian BUMN.

Saat ini, delegasi Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan BUMN Tiongkok telah berdatangan di kantor Kementerian BUMN mulai pukul 15.30 wib, sedangkan Direktur Utama WIKA ditemani oleh satu direktur tiba pukul 15.45 wib.

Penandatangan MoU ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno dengan pemerintah RRT pada 26 Maret 2015.

Menyoal peran BUMN RRT, Bintang enggan mengutarakannya. "Nanti saja. Sebab ini baru MoU," tuturnya.(Author: Susan Silaban, www.imq21.com)

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe...

PT.Bumi Resources Tbk (BUMI) :TAWARKAN PERTUKARAN HUTANG MENJADI SAHAM

Harga saham PT.Bumi Resources Tbk (BUMI) berfluktuasi pada perdagangan hari ini, 9 Juni 2017. Hal itu seiring dengan tawaran pertukaran utang menjadi saham yang dilakukan perusahaan kepada para pemegang obligasi yang tercatat di Singapura. Harga saham BUMI hari ini sempat naik 7,3 persen ke level Rp 352, level atau tertinggi  intraday . Namun, saham BUMI hari ini ditutup di Rp 340, atau naik Rp 3,66 persen dibandingkan penutupan sebelumnya di level Rp 328 per saham. Tercatat, terjadi transaksi senilai Rp  241,11 miliar untuk 710,27 juta saham BUMI pada hari ini. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Singapura (SGX), anak usaha BUMI yakni Bumi Capital Pte Ltd telah mengirimkan surat pemberitahuan ( Exchange Offer Memorandum atau EOM) kepada seluruh kreditur obligasi senilai US$ 300 juta yang jatuh tempo 2016. Surat itu menyebutkan bahwa bila tidak ada respons sampai 26 Juli 2017 waktu London (27 Juli 2017 waktu Indonesia), maka mereka akan kehilangan hak ...

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com