Skip to main content

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemimpin konsorsium rencana pembangunan kereta cepat jalur Jakarta-Bandung

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemimpin konsorsium rencana pembangunan kereta cepat jalur Jakarta-Bandung.

"Iya, kami lead konsorsium BUMN," kata Direktur Utama WIKA Bintang Perbowo kepada IMQ ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (22/4).

Menurut dia, anggota konsorsium terdiri dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Industri Kereta Api (Inka) Persero, PT Len Industri Persero, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

Berdasarkan informasi yang dihimpun IMQ, pemerintah c.q Kementerian BUMN yang diwakilkan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Sahala Lumban Gaol akan menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan BUMN Tiongkok pukul 16.00 WIB di lantai 19 Kementerian BUMN.

Saat ini, delegasi Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan BUMN Tiongkok telah berdatangan di kantor Kementerian BUMN mulai pukul 15.30 wib, sedangkan Direktur Utama WIKA ditemani oleh satu direktur tiba pukul 15.45 wib.

Penandatangan MoU ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno dengan pemerintah RRT pada 26 Maret 2015.

Menyoal peran BUMN RRT, Bintang enggan mengutarakannya. "Nanti saja. Sebab ini baru MoU," tuturnya.(Author: Susan Silaban, www.imq21.com)

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com