Skip to main content

PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK), Rasio Pembayaran Deviden sebesar 180% Laba Bersih 2014

PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) membagi dividen atas kinerja 2014 sebesar Rp350 per saham.

Total dividen yang dibayarkan emiten media dan teknologi tersebut senilai Rp1,97 triliun.
Rasio pembayaran dividen sebesar 180% terhadap laba bersih yang didulang sepanjang 2014 sebesar Rp1,09 triliun.
Pembagian dividen itu sudah disetujui rapat umum pemegang saham (RUPS) EMTK yang digelar Rabu, (22/4/2015).
"Rasio pembayaran dividen lebih besar karena kami melakukan penjualan saham SCMA . Tidak bisa dibukukan sebagai keuntungan sehingga kami memberi benefit ke pemegang saham sebagai dividen yang lebih besar," kata Sutanto Hartono, Wakil Direktur Utama EMTK, Rabu, (22/4/2015).
Sebelumnya, EMTK membagi tambahan dividen kas senilai Rp79 per saham atau sejumlah Rp445,56 miliar untuk tahun buku 2013 yang telah dibayar pada 10 September 2014.
EMTK adalah induk dari SCMA yang mengoperasikan dua stasiun televisi free-to-air, yakni SCTV dan Indosiar. (sumber :market.bisnis.com)

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com