Skip to main content

PT. Nirvana Development Tbk. (NIRO) Membukukan Laba Bersih Rp19,72 Miliar Q I/2015 Meroket 409,9%

Emiten properti PT Nirvana Development Tbk. (NIRO) membukukan laba bersih Rp19,72 miliar pada kuartal I/2015, meroket 409,9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya Rp3,79 miliar.
Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan perseroan, Senin (20/4/2015), disebutkan penjualan dan pendapatan jasa perseroan juga melonjak menjadi Rp301,88 miliar pada kuartal I/2015 dari periode yang sama setahun sebelumnya Rp100,26 miliar.

Akan tetapi, beban pokok penjualan dan pendapatan jasa pada periode tersebut juga melesat menjadi Rp227,74 miliar dari sebelumnya Rp62,99 miliar. Laba kotor yang diraup perseroan mencapai Rp74,13 miliar dari Rp37,27 miliar.

Adapun, laba sebelum pajak mencapai Rp36,84 miliar dari kuartal I/2014 yang mencapai Rp10,76 miliar. Laba per saham dasar pada triwulan tersebut mencapai Rp0,96 dari sebelumnya Rp0,19.
Hingga 31 Desember 2015, total aset Nirvana Development mencapai Rp3 triliun, lebih rendah dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp3,03 triliun. Liabilitas mencapai Rp1,14 triliun dari Rp1,29 triliun dan ekuitas Rp1,86 triliun dari Rp1,74 triliun. (sumber : bisnis indonesia)

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com