Skip to main content

PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR) mencetak pertumbuhan laba bersih 16,91%

KINERJA UNVR: Laba Bersih Unilever Indonesia Kuartal I/2015 Naik 16,91%  sepanjang tiga bulan pertama tahun ini.
Berdasarkan laporan keuangan kuartal I/2015 yang dipublikasikan, Rabu (22/4/2015), laba tahun berjalan perseroan tercatat Rp1,59 triliun, naik dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya Rp1,36 triliun.
Kenaikan itu terjadi seiring pertumbuhan pendapatan sebesar 7,78% menjadi Rp9,41 triliun dari Rp8,73 triliun.
Sementara itu, kenaikan harga pokok penjualan terjaga sebesar 1,99% menjadi Rp4,61 triliun dari Rp4,52 triliun. Akibatnya, laba kotor perseroan naik 14,01% menjadi Rp4,8 triliun dari Rp4,21 triliun.
Beban usaha, yang terdiri dari beban pemasaran dan penjualan serta beban umum dan administrasi, naik 15,81% menjadi Rp2,71 triliun dari Rp2,34 triliun. Sehingga, laba usaha perseroan naik 11,76% menjadi Rp2,09 triliun dari Rp1,87 triliun. (SUMBER:market.bisnis.com)

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN PERJANJIAN TITIPAN & PINJAM MEMINJAM

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula” Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya” Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pe

PENDANAAN PROYEK / DANA TALANGAN / BRIDGING TANPA RIBET

ANDA PUNYA PROYEK BUTUH DANA TALANGAN (BRIDGING) puluhan / ratusan milyar untuk keperluan : Uang jaminan/modal kerja kontraktor (ada surat kontrak & spk), pembelian barang pesanan (ada surat kontrak & po), tebus sertifikat di pihak lain untuk diserahkan ke bank / calon pembeli (ada surat persetujuan kredit dari bank/akte perjanjian jual beli), pembiayaan proyek (menerima sblc/lc/skbdn/bank garansi dari pemberi pekerjaan), dll PENDANA PRIBADI & JAMINAN DITITIPKAN DI NOTARIS TERNAMA DI PANTAI INDAH KAPUK... KITA CUMA BUTUH CEK sertifikat ke BPN, CEK BPN CLEAR MAKA BESOKNYA CAIR cukup serahin data jaminan (sertifikat,imb, pbb terakhir) dan data pribadi (ktp suami istri, npwp, kk, akte nikah). Pencairan maximal 80% nilai njop (tanpa appraisal/bukan patokan harga pasar) Pngajuan wajib njop asset minimal 10 milyar Potongan awal 20% udah termasuk bunga bulan pertama 3% Selanjutnya awal bulan ke 2 dan seterusnya bayar bunga 3% per bulan Maximal tenor 6 bulan Lo

DAFTAR RETURN SAHAM LQ45 2014

sumber : frankyrivan.com